Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kendati banyak pendapat seperti di atas, ada yang paling orisinal, yaitu ucapan Bung Karno. Pada dasarnya beliau mewakili aspirasi yang ada pada saat persidangan BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai). Ia menyatakan, ”... UUD yang dibuat sekarang ini adalah UUD Sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan: ini adalah UUD kilat (baca revolutiegrondwet). Nanti, kalau kita telah bernegara di dalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali MPR yang dapat membuat UUD yang lebih lengkap dan lebih sempurna”.
Jika saja MPR produk Pemilu 7 Juni 1999 lalu mampu berkarya total melahirkan pelbagai ketetapan, di antaranya ketetapan pembentukan tim konstituante profesional dengan masa kerja sampai bulan Mei tahun depan, bisa saja ucapan Bung Karno itu terealisasi. Berilah target paling lambat pendeklarasian UUD 2000 itu pada 20 Mei 2000. Seandainya tugas tim itu tak tepat waktu, kepala negara berdasar kewenangan salah satu butir dalam ketetapan terkait bisa mendekritkan pada 1 Juni 2000, misalnya, bahwa UUDS 1950 sebagai UUD 2000. Tentunya saran ini merupakan tantangan mulia bagi semua anggota MPR di sidang umum mendatang.
SUNGKOWO SOKAWERA
Kotak Pos 7984/BDTUS
Bandung 40275
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo