Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Dari Buruh untuk Majikan

21 Oktober 2001 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BARU-baru ini kita mendengar pernyataan Menakertrans, Jacob Nuwa Wea, yang menginginkan perubahan nyata dalam dunia perburuhan kita. Misalnya, saat ini sedang digodok RUU tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial (RUU PPHI), yang mengedepankan wacana peradilan perburuhan. Ide ini baik saja sebagai wacana, tapi harap diperhatikan pula bahwa dengan wajah dunia peradilan kita yang masih carut-marut ini, apakah mungkin buruh mendapatkan keadilan, khususnya perlindungan hak-haknya, bila penyelesaian perselisihan menggunakan hukum acara keperdataan yang selama ini digunakan? Dapatkah buruh memperoleh haknya secara maksimal ketika jalannya persidangan membutuhkan waktu berbulan-bulan? Untuk itu, saya mengusulkan agar Menakertrans membuat gebrakan baru dengan membuat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Peradilan Perburuhan sebagai lex spesialisnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, yang pembuatannya melibatkan organisasi perburuhan baik di tingkat pusat maupun daerah. BAGUSTAP Jalan Nangka 5, Kerten Solo, Jawa Tengah:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus