Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada 20 Maret 2000, ibu saya kembali ke BNI untuk mencari kejelasan mengenai uang ini. Pihak BNI lepas tangan dan menunjuk kepada ketentuan yang tertera di setiap bank yang bunyinya kira-kira bank tidak akan bertanggung jawab atas uang yang telah keluar dari bank. Hal ini sebenarnya lebih berfokus pada jumlah uang, apakah sudah benar atau tidak, bukan masalah keaslian uang. Pihak BNI kembali berkelit dengan mengatakan bahwa teller-lah yang harus bertanggung jawab.
Pihak BNI memberikan saran supaya lain kali ibu saya meminta uangnya diperiksa kembali di bawah sinar ultraviolet yang ada di setiap meja teller. Apakah logis setiap nasabah yang ingin mengambil uang meminta hal ini di tengah antrean yang sudah panjang?
Secara naluri, nasabah sebenarnya sudah percaya bahwa bank pemerintah tidak akan mengeluarkan uang palsu atau istilah sederhananya ”kecolongan”. BNI juga tidak memiliki iktikad baik sedikit pun dengan menolak mengganti uang tersebut. Masyarakat tidak seharusnya menanggung beban kesalahan dari pihak bank karena pihak banklah yang memiliki alat pendeteksi uang palsu.
NOVITA IKASARI
Perdatam Raya 10, Pancoran
Jakarta 12780
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo