Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam tuntutannya, Fachmi menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 sub-a jo Pasal 28 UU No. 3/1971 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan terbukti secara sah dan meyakinkan telah merugikan keuangan negara senilai Rp 95,4 miliar dalam kedudukannya sebagai komisaris utama PT Goro Batara Sakti dengan memegang saham 80 persen.
Vonis hakim memang belum turun dalam kasus ini. Namun, bagaimana dengan ”vonis” yang dilakukan jajak pendapat TEMPO Interaktif lewat media internet? Ternyata hanya 4 persen pengakses yang setuju dengan tuntutan jaksa penuntut umum, sementara 92,5 persen pengakses menyatakan tidak cukup dua tahun, dan sisanya menjawab tidak tahu.
Apakah tuntutan hukuman dua tahun penjara untuk Tommy Soeharto cukup adil?Cukup | 4,1% | 100 | Tidak cukup | 92,5% | 2.255 | Tidak tahu | 3,4% | 83 | Total ..................................... : | 100% | 2.438 | |
Jajak Pendapat Pekan Depan: Untuk jajak pendapat Indikator minggu depan, kami akan mengangkat masalah perlu-tidaknya kehadiran pasukan internasional untuk menyelesaikan pertikaian pasca-jajak pendapat yang terjadi di Timor Timur. Anda bisa ikut menyatakan pendapat, dengan menjawab setuju, tidak setuju, atau tidak tahu, di http://www.tempo.co.id. Selamat mengikuti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo