Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam tuntutannya, Fachmi menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 sub-a jo Pasal 28 UU No. 3/1971 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan terbukti secara sah dan meyakinkan telah merugikan keuangan negara senilai Rp 95,4 miliar dalam kedudukannya sebagai komisaris utama PT Goro Batara Sakti dengan memegang saham 80 persen.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo