Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kutipan & Album

Dukun Spesialis Aborsi

ABORSI ilegal masih terjadi di mana-mana. Di Indonesia, aborsi dilakukan para dukun bayi, selain dokter dan bidan di klinik-klinik terselubung.

30 Juni 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dukun Spesialis Aborsi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ABORSI ilegal masih terjadi di mana-mana. Di Indonesia, aborsi dilakukan para dukun bayi, selain dokter dan bidan di klinik-klinik terselubung. Seperti terjadi di Magelang, Jawa Tengah, dua pekan lalu. Kepolisian Resor Magelang mencokok Yamini, dukun bayi yang membuka praktik aborsi di rumahnya di Dusun Wonokerso, Desa Ngargoretno, Salaman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dukun 71 tahun ini diduga telah menjalankan praktik aborsi ilegal selama 25 tahun. Caranya menggugurkan kandungan memakai pijat tradisional. Polisi kemudian menggeledah dan menemukan sekitar 20 kantong berisi janin yang dikuburkan di belakang rumahnya. Karena perbuatannya itu, Yamini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aborsi menggunakan jasa dukun seperti sudah mengakar di Indonesia. Artikel majalah Tempo edisi 17 Juli 1982 berjudul "Harjo Pandi di Grobogan" mengulas seorang dukun spesialis penggugur kandungan.

Harjo kabarnya telah menggugurkan sekitar 500 kandungan. Laki-laki 82 tahun yang dikenal sebagai dukun untuk berbagai penyakit itu tak hanya dikenal di Desa Bendungan, Grobogan, tapi juga sampai ke beberapa kota di Jawa Tengah.

Buktinya, pada Januari 1982, seorang gadis berusia 16 tahun, pelajar SMP kelas III, bersama kakak iparnya dari Kota Sala, datang ke dukun Harjo-dan minta diurusi. Artinya, si gadis yang sedang hamil itu minta kandungannya digugurkan. Harjo Pandi pun setuju, dengan syarat selama 40 hari pengobatan si gadis tinggal di rumahnya. Syarat ini disetujui. Dan setelah meninggalkan sejumlah uang, si kakak ipar pun kembali ke Sala.

Si dukun memang ampuh. Dengan jampi-jampi dan berbagai ramuan yang harus diminum, bayi pun keluar, tepat 40 hari seperti dijanjikan. Tapi timbul soal baru: bayi perempuan itu ternyata segar bugar. Bukankah malu membawanya pulang ke Sala? Apalagi manusia kecil itu ada karena hubungan gelap antara si gadis dan sang ipar.

Jalan pintas adalah bayi itu dirawat si dukun bersama istrinya. Harjo Pandi setuju dengan syarat ditinggali uang perawatan Rp 50 ribu. Maka, untuk sementara, penduduk Desa Bendungan pun bertambah satu jiwa.

Peristiwa si gadis dengan iparnya itu segera menjadi buah bibir di kalangan murid sekolah di Kota Sala, terutama di sekolah si gadis sendiri. Nama Harjo Pandi pun terkenal sebagai dukun ampuh untuk menggugah kandungan yang tak diinginkan. Bahkan ditambah-tambahi, sekitar 500 manusia yang dibuahi di luar nikah telah lahir di tangan sang dukun.

Tak sampai sebulan setelah kelahiran bayi perempuan itu, polisi Kores 935 Grobogan menahan Harjo Pandi. Bayi perempuan tadi pun dikembalikan polisi kepada "si ipar" di Sala. Dalam pemeriksaan dan di pengadilan, Harjo Pandi hanya mengaku tiga kali melakukan pengguguran, selain terhadap kandungan gadis Sala tadi. Ketiganya dia lakukan terhadap gadis desa di wilayah Grobogan. Dua di antaranya baru berbentuk gumpalan darah-sementara satunya berbentuk janin sebesar katak yang oleh si dukun langsung dikuburkan di belakang rumahnya. Untuk semua jasanya itu, Harjo Pandi mengaku menerima bayaran Rp 2.000-4.000.

Harjo membantah telah menggugurkan 500 kandungan. "Hanya yang empat itu," katanya. "Dan tak ada bayi yang meninggal waktu saya tolong. Yang ada perdarahan." Mungkin karena pertimbangan itulah, dalam vonis Pengadilan Negeri Purwodadi, Grobogan, akhir April 1982, dukun yang sehari-hari petani miskin di desanya itu dihukum 1 tahun penjara.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus