Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Fungsi Pengawasan BI Lemah

22 Februari 1999 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENTERI Keuangan beberapa waktu lalu mengajukan Rencana Undang-Undang (RUU) Bank Indonesia ke DPR untuk dibahas dan ditetapkan menjadi undang-undang. Sebelum dibahas oleh DPR, RUU ini ternyata menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama menyangkut independensi pengawasan yang akan dilakukan oleh lembaga lain yang dibentuk pemerintah. Sangat disayangkan, sampai saat ini para ahli bidang pengawasan maupun pejabat negara belum memberikan reaksi atas pasal mengenai fungsi pengawasan di RUU tersebut.

Fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Bank Indonesia saat ini kacau, tidak efektif, bahkan membuat Bank Indonesia (BI) tidak dapat bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dapat dikatakan, pengawasan BI terhadap bank-bank tidak transparan. Ketika bank dilikuidasi, baru diketahui betapa bobroknya bank tersebut yang selama ini terkesan ditutup-tutupi oleh BI, bahkan tidak mustahil pejabat BI terlibat di dalamnya.

Baik buruknya pengawasan bukan hanya terletak pada aparat atau pejabatnya, tetapi terkait juga dengan sistemnya. Jika pengawasan bank masih berada di BI, tidak tertutup kemungkinan peristiwa serupa akan terulang kembali, apalagi performansi BI belum terjangkau oleh lembaga lain. Pejabat BI tidak dapat bertindak independen mengenai keadaan suatu bank.

Pasal pengawasan dalam RUU BI, sesuai dengan sistem pengawasan, adalah sangat akomodatif dan responsif untuk mendukung tugas-tugas BI. Harap diingat bahwa fungsi lembaga pengawasan tidak sama dengan fungsi BI. BI adalah pelaksana tugas-tugas moneter, sedangkan fungsi lembaga pengawasan melaporkan secara independen hasil-hasil pemeriksaannya dan tentu tidak dapat mempengaruhi aktivitas pelaksanaan oleh BI.

Aparat pemeriksa dan pejabat lembaga pengawasan harus punya integritas tinggi, kredibel, dan diangkat berdasar seleksi ketat dan bebas KKN. Lembaga pengawasan ini diharapkan mempunyai kewajiban membeberkan seluruh hasil pemeriksaannya kepada DPR secara periodik sehingga rakyat dapat mengetahui setiap penyimpangan bank dan penyelesaian yang dilakukan oleh BI. Dengan demikian, salah satu fungsi BI sebagai "the lender of the last resort" juga akan terdeteksi dari hasil kerja lembaga pengawasan ini.

Fungsi pengawasan bank oleh BI sepantasnya ditinjau kembali karena fungsi BI terlalu luas, yaitu mengatur sistem moneter dan melakukan pengawasan. BI juga tidak terjangkau oleh sistem pengawasan negara.

Perlu diingat bahwa kebangkrutan ekonomi rakyat sekarang ini tidak terlepas dari kesalahan BI yang menghambur-hamburkan duit rakyat kepada para konglomerat yang tidak bertanggung jawab. BI adalah lembaga yang tidak terjangkau oleh kita semua karena berada sangat jauh dari rakyat. Fungsi pengawasan yang harus dipisahkan dari BI adalah sangat tepat karena bisa menghasilkan kerja optimal.

Jeri Anwar Hasan
Harapan Indah Blok QJ5
Bekasi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus