Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MENTERI Keuangan beberapa waktu lalu mengajukan Rencana Undang-Undang (RUU) Bank Indonesia ke DPR untuk dibahas dan ditetapkan menjadi undang-undang. Sebelum dibahas oleh DPR, RUU ini ternyata menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama menyangkut independensi pengawasan yang akan dilakukan oleh lembaga lain yang dibentuk pemerintah. Sangat disayangkan, sampai saat ini para ahli bidang pengawasan maupun pejabat negara belum memberikan reaksi atas pasal mengenai fungsi pengawasan di RUU tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo