Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hak Jawab Subchi Azal Tsani
MENINDAKLANJUTI risalah penyelesaian Dewan Pers pada 14 Februari 2023 tentang aduan klien saya, M. Subchi Azal Tsani, terhadap Tempo mengenai berita berjudul “Tokoh Tempo 2022, Ana Abdillah: Srikandi Pendamping dari Kota Santri" yang terbit pada edisi 26 Desember 2022-1 Januari 2023, berikut ini hak jawab kami.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Penilaian Dewan Pers dalam risalah tersebut yang pada pokoknya menyatakan “Berita Teradu melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang” adalah benar. Pemberitaan dibuat teradu secara sepihak dan tanpa konfirmasi terhadap klien kami sama sekali sehingga mengesankan informasi dari narasumber Ana Abdillah adalah kebenaran mutlak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
2. Teradu menampilkan keterangan Ana Abdillah yang mengatakan: "Skandal pengadu kembali mencuat lewat kesaksian lima korban lain pada 2018, tapi berkas aduan tersebut mandek di tangan penyidik Polres Jombang karena alasan tidak cukup bukti. Padahal semua korban mengalami perlakuan yang tidak manusiawi”. Hal tersebut tidak sejalan dengan nalar hukum karena jika dimaknai ada lima korban, seharusnya ada lima laporan ke polisi. Faktanya, tidak ada laporan ke polisi sebanyak lima buah. Memang benar pada 15 Mei 2018 terdapat aduan atas nama Ira Puspitasari. Namun, berdasarkan hasil gelar perkara pada 21 Oktober 2019, penyelidikannya telah dihentikan.
3. Pemberitaan teradu pada halaman 55 tidak sesuai dengan fakta yang benar dan senyatanya, yang pada pokoknya menyatakan: “Korban yang sudah beranjak dewasa kerap dipaksa meladeni nafsu berahi pengadu. Saat itu korban adalah santriwati 15 tahun yang masih menjalani studi tingkat menengah di Pesantren Shiddiqiyyah. Pengadu berjanji bakal menikahi perempuan korban. Tapi janji itu tak pernah pengadu tunaikan. Alibi suka sama suka dalam kasus itu tidak dikenal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak”.
4. Teradu pada halaman 56 menyatakan: “Salah satu mitra kerja Ana mengalami doxing, yaitu Syarif Abdurrahman, mahasiswa Pesantren Tebuireng, Jombang, koordinator Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual”. Jika hal tersebut benar, doxing ini harus dibuktikan. Sebab, setahu pengadu, Ana Abdillah dan Syarif Abdurrahman baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama mendapat keleluasaan dalam hal menentang dan/atau melawan pengadu dari sisi pembentukan opini. Hal ini terlihat jelas dengan penggunaan salah satu ruangan Pengadilan Negeri Surabaya, yang ternyata dilakukan secara melawan hukum.
Rio Ramabaskara
Kuasa hukum Subchi Azal Tsani
Artikel “Ana Abdillah: Srikandi Pendamping dari Kota Santri” pada edisi 26 Desember 2022-1 Januari 2023 merupakan bagian dari Laporan Khusus Tokoh Pilihan Tempo 2022. Cerita dugaan pelecehan seksual terhadap klien Ana Abdillah merupakan kutipan dari artikel edisi 22 Mei 2021 yang telah memiliki konfirmasi dari pihak Subchi Azal Tsani.
Dana Pensiun Pertamina
BEBERAPA waktu lalu Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menyatakan berencana memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi guna membenahi pengelolaan dana pensiun di BUMN yang bermasalah. Para pensiunan Pertamina bergembira mendengarnya karena sebagai pensiunan Pertamina kami menganggap ada yang belum benar dalam pemberian dan penyaluran dana pensiun.
Ada pensiunan pegawai senior Pertamina yang pensiun sebelum 2003 hanya menerima dana pensiun yang sangat tidak layak disebutkan di sini. Benar-benar memprihatinkan. Padahal para senior itu ikut berkontribusi membesarkan Pertamina.
Mereka berprasangka ada yang tidak beres dalam pengelolaan dana tersebut. Beberapa waktu lalu terjadi korupsi pembobolan dana pensiun Pertamina oleh mantan anggota direksi. Karena itu, para pensiunan Pertamina memohon kepada Menteri BUMN agar segera membenahi pengelolaan dana pensiun Pertamina.
Para pensiunan Pertamina akan mendukung transformasi pengelolaan dana pensiun BUMN sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik.
Drs Deniarto Suhartono, MBA
Mantan karyawan Pertamina
RALAT
DALAM artikel wawancara dengan Francesca Albanese "Tindakan Israel Lebih dari Apartheid" pada edisi 13-19 Maret 2023 tertulis "... sebanyak 500 tahanan Palestina di penjara Israel”. Seharusnya "5.000 tahanan”. Lalu pada kalimat “... lebih dari 9.000 warga Palestina dipenjarakan tanpa pengadilan” seharusnya “900 warga Palestina”. Kami mohon maaf atas kekeliruan ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo