Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Vonis Bebas Pelaku Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan hingga Wakil Menteri Hukum dan HAM diduga menerima gratifikasi pengurusan kasus perusahaan nikel.

19 Maret 2023 | 00.00 WIB

Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (tengah) usai divonis bebas dalam  sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, 16 Maret 2023. Antara/Didik Suhartono.
Perbesar
Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (tengah) usai divonis bebas dalam sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, 16 Maret 2023. Antara/Didik Suhartono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan dua terdakwa tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah bekas Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Malang, Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang, Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi. Tragedi penembakan aparat terhadap penonton sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, itu mengakibatkan 135 orang meninggal dan 96 lainnya luka berat serta 484 luka ringan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus