Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan dua terdakwa tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah bekas Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Malang, Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang, Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi. Tragedi penembakan aparat terhadap penonton sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, itu mengakibatkan 135 orang meninggal dan 96 lainnya luka berat serta 484 luka ringan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo