Menurut Anda, apakah pemilihan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan akan membangkitkan ekonomi Indonesia?
Ya
70.7%
1.227
Tidak
25.2%
437
Tidak Tahu
4.1%
71
Total
(100%)
1.735
Perombakan kabinet tahap kedua pekan lalu mendapat respons positif. Harapan membubung terutama untuk nama lama yang kembali, Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani dirayu untuk kembali menduduki kursi Menteri Keuangan. Ia meninggalkan kursi yang sama pada 2010 untuk menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia yang berkedudukan di Washington, DC, ibu kota Amerika Serikat.
Dalam jajak pendapat di Tempo.co pekan lalu, perempuan kelahiran Bandar Lampung 54 tahun silam ini dipercaya mampu menjadi dirigen untuk kebangkitan ekonomi Indonesia.
Satu di antara misinya di Kabinet Kerja Joko Widodo adalah menata ulang anggaran yang morat-marit. Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan sebelumnya, dianggap tak mampu menyeimbangkan neraca. Target yang kelewat tinggi akhirnya sulit dicapai.
Pertumbuhan, yang dipatok 5,2 persen, pada kuartal pertama 2016 hanya mencapai 4,92 persen. Sedangkan defisit anggaran mendekati angka 2 persen dari produk domestik bruto padahal undang-undang mengatur batas maksimal defisit itu 3 persen. Anggaran cekak kini dicoba ditambal dengan program pengampunan pajak.
Dalam rapat kabinet pekan lalu, dia mengusulkan memangkas postur anggaran perubahan tahun ini. Dana belanja kementerian atau lembaga (K/L) dikurangi Rp 65 triliun. Bukan hanya itu, dana transfer daerah pun ikut dipangkas Rp 68,8 triliun. Sejauh ini Presiden Jokowi menurutinya.
Indikator Pekan Ini
Percayakah Anda pada pengakuan Freddy Budiman bahwa ia bersekongkol dengan aparat untuk mengedarkan narkotik? www.tempo.co.
Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971