Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PADA 9 Juni 2016, ibu saya membeli tiket pesawat Lion Air dengan rute Makassar-Semarang untuk penerbangan 17 Juli 2016 melalui situs tiket online Traveloka. Tiket tersebut dipesan untuk dua orang dengan kode booking FMOQIU seharga total Rp 2,4 juta.
Sesuai dengan waktu yang tertera pada tiket, pada 17 Juli 2016 ibu saya melakukan check-in di Bandar Udara Internasional Hasanuddin, Makassar. Ternyata petugas maskapai Lion Air mengatakan bahwa tiket tersebut telah digunakan untuk penerbangan pada 12 Juli 2016 atas nama Nias melalui Bandara Abdulrahman Saleh, Malang (MLG).
Segera saja ibu saya mengajukan protes karena merasa tidak pernah mengubah jadwal penerbangan yang telah tertera pada tiket. Namun pihak check-in Lion Air tetap tidak mau bertanggung jawab atas kekeliruan yang terjadi dan hanya menyuruh ibu saya membeli tiket baru hari itu juga.
Dengan sangat terpaksa ibu saya akhirnya membeli tiket baru dengan harga yang sangat mahal, yaitu Rp 2,9 juta untuk dua tiket, hanya untuk rute penerbangan Makassar-Surabaya. Sebelumnya, pihak Lion Air mengatakan bahwa tiket untuk rute penerbangan Surabaya-Semarang telah habis terjual. Akhirnya ibu saya membeli tiket tambahan dari maskapai lain, yaitu Sriwijaya Air, untuk rute Surabaya-Semarang seharga Rp 1,2 juta.
Esok harinya, ibu saya mengonfirmasi kekeliruan tiket tersebut kepada pihak Traveloka, tempat tiket dibeli. Sebelumnya, ibu saya diberi informasi dari Lion Air bahwa Traveloka sudah sering melakukan kekeliruan tersebut.
Apa yang diinformasikan selanjutnya oleh pihak Traveloka sangat mengejutkan ibu saya. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihak Traveloka kepada Lion Air dinyatakan bahwa tiket atas nama adik saya telah diubah oleh Ibu Yani Sasmita selaku Ticketing Officer Lion Air Bandara Abdulrahman Saleh dengan nama Nias dan terdapat kode booking split atas nama ibu saya.
Seketika ibu saya menghubungi Call Centre Lion Air 24 jam. Dari percakapan dan keluhan yang diajukan ibu saya, pihak Lion Air hanya memberikan jawaban bahwa ibu saya harus menghubungi Nias untuk mengonfirmasi kekeliruan tiket tersebut.
Tentu ibu saya tidak tahu siapa Nias dan bagaimana ia bisa mengetahui sekaligus mengubah data ibu saya. Sebagai orang awam dan pelanggan biasa, ibu saya jelas hanya mengetahui bahwa cuma pihak Lion Air sendiri yang bisa mengubah jadwal penerbangan untuk data atas nama siapa saja. Ibu saya merasa ditipu dan dirugikan secara finansial oleh maskapai Lion Air untuk pembelian tiket tadi.
Seharusnya maskapai penipu seperti Lion Air dihapuskan izin terbangnya dan ditutup saja oleh dinas perhubungan. Jelas sudah sangat banyak kekeliruan dan penipuan yang telah dilakukan maskapai ini yang sangat merugikan pelanggan.
Yurinda Dini
Pejaten, Jakarta Selatan
Kemustahilan Membubarkan Ormas
DALAM berbagai kesempatan, Menteri Dalam Negeri selalu menyatakan bahwa pemerintah tidak akan gegabah ketika ingin membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan. Pemerintah perlu berpedoman pada peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Materi surat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (kepada semua kepala kesatuan bangsa dan politik di daerah) juga mengutip sejumlah ketentuan dalam UU Ormas.
Jika diasumsikan ormas penolak Pancasila sudah lebih dulu diberi peringatan tertulis hingga tiga kali sesuai dengan pasal 62 ayat 1, langkah selanjutnya adalah menghentikan bantuan dan/atau hibah. Bagaimana jika ormas (penolak Pancasila) tidak menerima bantuan dan/atau hibah dari pemerintah? Begitu pula jika ormas penolak Pancasila sejak awal memilih tidak mendaftarkan diri dan memiliki surat keterangan terdaftar (SKT), mengingat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 jelas menegaskan bahwa SKT tidak lagi bersifat wajib. Tentu saja sanksi pencabutan SKT menjadi tidak relevan.
Ketika ormas penolak Pancasila tidak berwujud badan hukum seperti yayasan atau perkumpulan, sanksi pencabutan status badan hukum tidak cocok pula. Andaikata berbadan hukum (yayasan atau perkumpulan), ketika melanggar ketentuan Pasal 21 huruf b dan Pasal 59 ayat 4 UU Ormas, status badan hukum ormas penolak Pancasila akan dicabut. Eksistensi secara organisasi tetap akan ada, hanya tidak berbadan hukum dan bukan lantas dipahami bubar. Sekali lagi, dari jenjang pemberian sanksi sesuai dengan Pasal 61 UU Ormas, tidak ada nomenklatur sanksi berjenis pembubaran.
Surat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri tentang teguran dan penanganan ormas yang bertentangan dengan Pancasila rupanya tidak hanya mengandalkan UU Ormas sebagai rujukan. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara, khususnya Pasal 107 b, turut menjadi pertimbangan. Pada saat tidak tersedia konstruksi hukum membubarkan ormas, pemerintah berupaya menghukum ormas. Lantas seperti apa wujud menghukum ormas?
Mungkin saja, di benak pemerintah, dengan menghukum ormas maka dengan sendirinya akan memuluskan langkah membubarkan ormas. Menurut teori hukum, pengenaan sanksi hanya berlaku pada subyek hukum berupa individu perorangan dan badan hukum, yang dalam konteks organisasi sosial dikenal yayasan dan perkumpulan. Wujud sanksinya pun terbatas pada pencabutan status badan hukum. Bagaimana dengan ormas? Seperti halnya lembaga swadaya masyarakat, organisasi non-pemerintah/non-governmental organization, dan organisasi masyarakat sipil/civil society organization, ormas merupakan istilah praktek. Ormas bukan makhluk hukum. Lantas bagaimana bisa menghukum ormas jika yang dihukum bukan dalam kategori subyek hukum? Ini bukan sekadar stagnasi, tapi memang terlihat mustahil membubarkan ormas.
Ronald Rofiandri
Peneliti Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo