Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Angkutan Umum Jakarta
PENJABAT Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memiliki banyak pekerjaan rumah. Salah satunya memperbaiki kualitas dan kinerja angkutan umum. Sejak 2004, dengan beroperasinya Transjakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah meletakkan fondasi untuk pembangunan dan penyempurnaan program angkutan umum, termasuk moda raya terpadu, lintas rel terpadu, dan perluasan model kerja sama operator swasta dalam ekosistem Transjakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akan selalu ada yang menilai kinerja Gubernur DKI Jakarta lima tahun terakhir dengan lensa politik. Namun keberpihakan kepada pengguna angkutan umum, pejalan kaki, dan pesepeda sangat nyata saya rasakan. Tentunya masih banyak ruang untuk penyempurnaan. Saya berharap Pak Heru melanjutkan program-program peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan angkutan umum, termasuk melalui terobosan-terobosan kelembagaan, untuk mewujudkan Integrasi yang berorientasi pada kenyamanan pengguna, bukan ego sektoral operator. Kata kuncinya adalah keberpihakan. Selamat bertugas, Pak Heru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koko Dillon
Jakarta
Profesi Penegak Hukum
SAAT remaja, saya pernah mengenal seorang sesepuh dan pernah duduk sebagai pejabat tinggi pemerintah. Beliau taat beribadah, menjunjung tinggi nilai kejujuran, dan dalam kehidupan sehari-hari menerapkan standar perilaku serta moral yang tinggi. Beliau mendidik keluarganya dengan baik dan disiplin serta menerapkan pola hidup sederhana. Saya berteman baik dengan salah satu putranya dan karena itu sangat memahami kehidupan keluarga tersebut.
Pada suatu waktu beliau mengatakan tidak ingin ada anak, menantu, ataupun cucunya nanti yang berprofesi penegak hukum, seperti hakim, jaksa, polisi, dan pengacara. Dia tak menyebutkan alasannya sama sekali. Pada masa itu saya heran karena tidak bisa memahami kenapa beliau menyatakan demikian. Bukankah profesi-profesi tersebut mempunyai masa depan yang menjanjikan?
Sekarang saya paham. Terlihat jelas di negeri kita apa yang terjadi pada perilaku oknum-oknum penegak hukum. Ini seperti cerita bergambar sambung-menyambung yang kita tak tahu kapan akan berakhir. Sudah lebih dari satu dekade terakhir betapa banyak oknum penegak hukum yang ditangkap dan dipenjara karena tersangkut berbagai masalah hukum. Bahkan banyak dari mereka termasuk kelas kakap. Padahal mereka seharusnya memberi keteladanan.
Sudah menjadi rahasia umum ada empat kasus yang menjadi lahan untuk memperkaya diri oknum-oknum penegak hukum dengan cara melecehkan hukum, yaitu kasus korupsi, narkotik, judi, dan prostitusi. Pada saat ini kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia sudah sampai pada titik terendah, tapi semoga tidak hilang sama sekali.
Penegak hukum yang memiliki integritas dan bermartabat masih cukup banyak, tapi jumlahnya barangkali tidak sebanding dengan mereka yang terbiasa melanggar hukum. Karena itu, keberadaan mereka tergilas dan sulit berdiri tegak demi penegakan hukum. Kita tidak boleh terlalu pesimistis atas situasi hukum di Indonesia yang sudah porak-poranda saat ini.
Samesto Nitisastro
Depok, Jawa Barat
Hak Jawab Hakim Agung Takdir Rahmadi
Saya membantah pernyataan Albasri yang diberitakan Tempo edisi 17-23 Oktober 2022 Laporan Utama halaman 74 alinea ketujuh. Saya juga membantah Opini dengan judul Penyakit Kornis di Lembaga Peradilan, yang menyatakan “Salah satunya hakim agung yang sekaligus menjabat Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung. Ia ditengarai menerima aliran suap dari perkara tersebut.”
Albasri adalah staf administrasi pengelola/penanggung jawab berkas perkara di ruang kerja saya. Akan tetapi saya sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Albasri tentang perkara Peninjauan Kembali Nomor 43 PK/PDT.Sus-Pailit/2022. Saya memang pada mulanya ditunjuk sebagai ketua majelis peninjauan kembali perkara itu bersama dua anggota yakni hakim agung Nurul Elmiyah dan hakim agung Rahmi Mulyati. Akan tetapi, hingga Albasri, Muhajir Habibie, dkk ditangkap oleh KPK, saya belum mengetahui bahwa saya menjadi ketua majelis PK apalagi menerima atau membaca berkas perkara tersebut.
Berdasarkan praktik yang selama ini berlaku di majelis yang saya ketuai, berkas perkara kasasi maupun PK diberitahukan dan diserahkan oleh Albasri kepada saya pada minggu pertama tiap bulannya dan akan diadili atau diputus pada minggu keempat pada bulan itu. Dalam perkara PK Nomor 43 PK/PDT.Sus-Pailit/2022, saya akan menerima berkas perkara pada awal Oktober 2022 dan diputus pada akhir Oktober 2022. Karena itu, sebelum terjadinya peristiwa OTT, saya belum mengetahui adanya perkara PK tersebut.
Ketika Albasri tertangkap oleh KPK, saya melakukan penelusuran. Dan berdasarkan penelusuran tersebut, saya baru mengetahui Albasri menjadi tersangka perkara kasasi No 847 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, yang kemudian baru saya ketahui saya ditugaskan sebagai ketua majelis PK dalam perkara itu. Dengan demikian, komunikasi antara Albasri dan Muhajir Habibie bahwa saya meminta uang untuk pengurusan perkara tersebut sebagaimana diberitakan Majalah Tempo adalah suatu kebohongan belaka. Semua cerita yang terkait diri saya dengan permintaan uang merupakan perbuatan fitnah atau jahat yang ingin menjerumuskan dan mencelakakan saya. Jelas mereka mencatut dan menjual nama saya untuk kepentingan/keuntungan pribadi mereka.
Takdir Rahmadi
Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung
Terima kasih atas penjelasan Anda.
RALAT
Dalam Opini dengan judul Penyakit Kronis di Lembaga Peradilan menyebutkan Sudrajad Dimyati sebagai ketua kamar perdata. Sudrajad Dimyati merupakan hakim agung pada kamar perdata. Mohon maaf atas kekeliruan ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo