Dalam Laporan Khusus TEMPO, 5 Februari 1994, khususnya halaman 85, kolom ke-2, alinea ke-3, disinggung Hotel Benakutai di Kalimantan. Sehubungan dengan itu, kami, atas nama Direksi PT Bena Kutai yang memiliki Hotel Benakutai di Balikpapan, Kalimantan Timur, merasa perlu memberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Hotel Benakutai sepenuhnya milik PT Bena Kutai yang semula berstatus PMA dan kemudian beralih menjadi PMDN. 2. Pada Februari 1990, dibuat kesepakatan antara pemegang saham PT Bena Kutai dan perusahaan yang ditunjuk oleh Edward Soeryadjaya, yakni Charming Land Ltd. di Hong Kong, untuk membentuk sebuah perusahaan campuran yang akan mengambil alih Hotel Benakutai. Janji itu tidak pernah terwujud. Soalnya, atas dasar surat William Soeryadjaya tanggal 10 Desember 1992 dan kesepakatan semua pihak, perjanjian tersebut dibatalkan pada 13 Agustus 1993. 3. Surat Tim Likuidasi PT Bank Summa 8 Juni lalu menegaskan, Charming Land Limited di Hong Kong tidak termasuk dalam daftar aset Summa Group yang dijaminkan kepada PT Bank Summa (dalam likuidasi). 4. Hingga kini hotel Benakutai tetap di tangan PT Bena Kutai, tidak pernah dijual atau dialihkan kepada PT Bank Summa, Summa Group, atau pihak lainnya.RUSTAM SULAIMAN a.n. Direksi PT Bena Kutai Jalan Wijaya II/118, Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini