Dalam TEMPO sebelumnya, H. Muhammad Rhida menyarankan memungut sumbangan pada pemilik kendaraan bermotor, yang memperpanjang STNK setiap tahun, sebagai pengganti SDSB. Cara itu, menurut saya, sangat tidak bijaksana. Seperti kita ketahui, hampir setiap tahun tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) naik. Untuk 1992 ini, misalnya, PKB di Jakarta naik 27%. Kenaikan pajak ini, juga pajak-pajak yang lain, seperti PBB, tentunya akan memberatkan masyarakat. Apalagi, kalau ditambah dengan sumbangan untuk pengganti SDSB. Jadi, pemilik kendaraan belum tentu rela memberikan sumbangan untuk pengganti SDSB. Sebetulnya, ada ladang lain untuk pengganti dana SDSB. Kalau selama ini televisi-televisi swasta boleh menyiarkan iklan, lalu mengapa TVRI tidak melakukan cara itu pula. Dana yang terkumpul dari siaran iklan itu, setelah dikurangi biaya produksi, bisa dijadikan pengganti SDSB. Ini tidak ada salahnya, karena TVRI adalah milik Pemerintah. H. TALIB MASROFI Jalan A. Yani 177 Jakarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini