Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Investor Hengkang Bukan Lantaran Masalah Perburuhan

4 Februari 2001 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apakah penyebab terbesar kecenderungan relokasi kegiatan produksi sejumlah industri ke luar negeri?
(26 Jan - 2 Feb 2001)
Masalah Perburuhan
14.0% 58
Masalah Keamanan
28.3%117
Tidak Masalah ketidakpastian politik
56.3%233
Tidak tahu
1.4%6
Total100%414

Pada 23 Januari 2001, Sekretaris Jenderal Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Djimanto, Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Irwandy M. Amin, dan Ketua Gabungan Elektronika (Gabel) Lee Kang Hyun menuding konflik perburuhan sebagai penyebab hengkangnya para investor. Mereka juga menuduh para buruh telah diprovokasi oleh pihak ketiga, dan menganggap tuntutan buruh selama ini melebihi kemampuan pengusaha.

Pemerintah pun bereaksi. Menteri Koordinator Perekonomian Rizal Ramli memerintahkan agar Menteri Negara Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Al-Hilal Hamdi, menemui pimpinan serikat buruh untuk mencari jalan tengah yang menguntungkan semua pihak. Selain itu, Rizal juga menugasi Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Luhut B. Panjaitan, agar menarik sejumlah industri komponen Indonesia yang masih berada di luar negeri.

Reaksi terhadap tudingan Djimanto, Irwandy, dan Lee bahwa masalah perburuhan merupakan penyebab hengkangnya investor ke luar negeri ditanggapi secara kritis oleh Dewan Pengurus Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI). Mereka menganggap tudingan itu bukan hanya sebagai alasan para pemodal untuk menarik investasinya dari Indonesia, tapi juga untuk menekan pemerintah agar memproteksi kepentingan pemodal asing.

Tampaknya responden jajak pendapat Indikator sependapat dengan DPP GSBI bahwa masalah perburuhan hanya merupakan alasan para pemodal. Hanya 14 persen responden yang menganggap masalah perburuhan sebagai penyebab hengkangnya para investor. Sekitar 56 persen responden melihat bahwa alasan terbesarnya adalah masalah ketidakpastian politik di Indonesia. Dan masalah keamanan merupakan penyebab nomor dua, dengan jumlah suara sekitar 28 persen.


Indikator Pekan Depan:

Rapat Paripurna DPR akhirnya memutuskan menyampaikan memorandum terhadap Presiden Abdurrahman Wahid untuk mengingatkan bahwa Presiden sungguh melanggar haluan negara. DPR berpendapat, Presiden melanggar UUD 1945 Pasal 9 tentang Sumpah Jabatan, dan Tap MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi.

Keputusan DPR No. XXXVI tanggal 1 Februari 2001 itu berbunyi menyetujui dan menerima hasil kerja pansus penyelidikan kasus dana Yanatera Bulog dan bantuan dana bantuan Sultan Brunei Darussalam kepada Presiden Abdurrahman.

Tindak lanjut dari keputusan itu, pertama, berdasarkan Tap MPR No. III/MPR/1978 Pasal 7, DPR menyampaikan memorandum untuk mengingatkan bahwa Presiden sungguh melanggar haluan negara, yaitu (1) melanggar UUD 1945 Pasal 9 tentang Sumpah Jabatan, dan (2) melanggar Tap MPR No. XI/MPR/1998. Kedua, untuk hal-hal yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran hukum, DPR menyerahkan persoalan ini untuk diproses.

Pemberian memorandum DPR ke Presiden, menurut beberapa pihak, sebaiknya disikapi dengan langkah pengunduran diri Presiden. Ketua MPR Amien Rais dan cendekiawan muslim Nurcholish Madjid adalah dua tokoh yang menyatakan hal itu. Dalam konferensi pers hari ini (2/2), Presiden menyatakan tak akan mengundurkan diri. Jika Presiden bersikeras tidak mundur tapi bersedia meminta maaf, apakah Anda akan menerimanya? Silakan menyatakan pendapat www.tempointeraktif.com.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus