Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah menerapkan kebijakan membatasi konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi. Melalui Surat Edaran Nomor 937/07/Ka BPH/2014 pada 24 Juli 2014, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membatasi konsumsi BBM subsidi mulai 1 Agustus 2014, khususnya solar. Sejumlah kalangan pun terkena imbas dari pembatasan solar bersubsidi itu, terutama nelayan. Alih-alih membantu agar kuota BBM bersubsidi tidak jebol, pembatasan solar bersubsidi untuk nelayan malah menimbulkan dampak lain di sektor perikanan. Berikut sejumlah data mengenai realisasi, kuota, serta konsumsi solar bersubsidi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo