Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
|
Hingga Jumat pekan lalu, pemeriksaan kasus ini baru sampai tahap pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari Dephutbun—mantan Kepala Biro Umum Ir. Sukadji dan Kepala Bagian Perlengkapan Ir. Pranoto. Tersangkanya bukan Tommy, melainkan Dirut PT GHAS, Kabul Riswanto, dan mantan sekjen Dephutbun, Ir. Soedjono Suryo.
Takutkah Kejaksanaan Agung memanggil Tommy? Tampaknya begitu. Ini dibenarkan oleh pernyataan para pengakses jajak pendapat di TEMPO Interaktif. Hanya 17,8 persen pengakses yang meyakini pihak Kejagung akan berani menahan Tommy. Sebagian besar pengakses (78,5 persen) yakin pihak Kejagung tidak akan mampu membawa Tommy ke balik jeruji, sedangkan sisanya menjawab tidak tahu.
Jajak Pendapat Pekan Depan:
Untuk jajak pendapat Indikator mendatang, kami akan menyoroti masalah pemanggilan mantan presiden B.J. Habibie oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkaitan dengan kasus pemberian dana Rp 1 miliar kepada Partai Bulan Bintang. Apakah menurut Anda KPU berhak memanggil Habibie? Anda bisa ikut menjawab ”ya”, ”tidak”, atau ”tidak tahu” di www.tempo.co.id. |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo