Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setujukah Anda jika Pancasila dimasukkan kembali ke kurikulum sekolah?
(Periode 1 Juni hingga 8 Juni 2011) |
||
Ya | ||
82,22% | 828 | |
Tidak | ||
16,49% | 166 | |
Tidak Tahu | ||
1,29% | 13 | |
Total | 100% | 1.007 |
Pada peringatan hari lahir Pancasila, 1 Juni lalu, sejumlah pemimpin lembaga tinggi negara bertemu untuk membahas revitalisasi ideologi bangsa. Diprakarsai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Taufiq Kiemas, rapat yang antara lain dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie, Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa, dan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud Md. itu sepakat untuk mengingatkan kembali pentingnya Pancasila. Murid sekolah jadi perhatian khusus. ”Apakah melalui pengajaran formal, ekstrakurikuler, Pramuka, atau seni budaya,” kata Yudhoyono.
Tampaknya para pemimpin lembaga tinggi negara itu terusik oleh makin tingginya indikasi intoleransi dalam kehidupan beragama di Indonesia. Insiden penyerbuan kelompok minoritas Ahmadiyah serta maraknya penolakan atas pembangunan gereja di sejumlah kota merupakan bukti bahwa Pancasila sudah mulai ditinggalkan. Pada saat yang sama, berkembang pula paham ekstrem yang ingin mendirikan Negara Islam Indonesia.
Pendidikan Pancasila sebenarnya sempat menjadi bagian dari kurikulum sekolah. Namun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menghilangkan pelajaran Pancasila dari kurikulum pendidikan sekolah dan perguruan tinggi. Kini situasi itu hendak diubah kembali.
Rencana pemerintah ini disambut baik oleh publik. Hal itu tampak dari jajak pendapat yang dilakukan situs berita tempointeraktif.com pekan lalu. Mayoritas responden mendukung rencana Kementerian Pendidikan Nasional memasukkan kembali Pancasila menjadi bagian dari kurikulum pendidikan kita.
Indikator Pekan Depan
Polisi bergerak. Atas laporan manajemen harian Kompas, kantor agen komunikasi digerebek dan Sumardy digelandang ke kantor polisi. ”Mau marketing atau apa pun, kalau meresahkan akan ditangkap,” kata Kepala Bagian Operasional Polda Metro Jaya Komisaris Sujarno. Polisi kini menetapkan Sumardy sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman satu tahun penjara. Menurut Anda, apakah Sumardy si pengirim peti mati layak dikenai sanksi hukum? Kami tunggu pendapat Anda di www.tempointeraktif.com. |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo