Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dijadikan tersangka perkara penyuapan pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce Plc di Garuda Indonesia, dua pekan lalu. Ia diduga menerima uang Rp 20 miliar dan barang bernilai US$ 2 juta dari Rolls-Royce. Uang diterima secara bertahap dari Soetikno, pendiri PT Mugi Rekso Abadi, yang juga menjadi tersangka.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo