Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setujukah Anda pelaporan dua pemimpin KPK ke polisi sebagai tindakan kriminalisasi karena meneruskan penyidikan dugaan korupsi Setya Novanto?
|
||
Ya | ||
44% | 1.396 | |
Tidak Tahu | ||
3,4% | 107 | |
Tidak | ||
52,6% | 1.671 | |
Total | (100%) | 3.174 |
Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI memulai penyidikan terhadap dua pemimpin dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka tersangkut kasus pemalsuan dokumen serta penyalahgunaan wewenang. Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan justru tak mengetahui keputusan itu. "Saya sebagai Kapolri tidak tahu adanya SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) tersebut," ujar Tito, Rabu pekan lalu. Tito mengatakan akan memanggil Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono untuk menjelaskan kasus yang dilaporkan kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, Sandy Kurniawan, pada 9 Oktober tersebut. Perihal status Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Tito menyebutkan keduanya masih menjadi terlapor. Sebelumnya, tim kuasa hukum Setya melaporkan sejumlah pemimpin dan penyidik KPK ke Polri. Mereka menuduh para terlapor telah membuat dan menggunakan surat palsu serta menyalahgunakan kewenangan. Surat tersebut ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak pada 7 November. Di sana tercantum nama Agus Rahardjo dan Saut Situmorang sebagai terlapor. Pasal yang dikenakan terhadap mereka adalah Pasal 263 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 serta Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang. Herry Rudolf Nahak enggan berkomentar mengenai SPDP yang ia tanda tangani itu. "Tanyakan saja dulu ke Humas Polri," tuturnya. Ketua tim pengacara Setya, Fredrich Yunadi, mengatakan berkas yang menjadi barang bukti dan rujukan laporan mereka adalah surat permintaan pencekalan dan berkas perkara kasus kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) terhadap kliennya. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan KPK sudah biasa mengalami serangan dalam proses penuntasan kasus korupsi. Dia menegaskan pemidanaan pemimpin dan penyidik KPK tidak akan menghentikan proses hukum Setya. Pembaca Tempo.co terbelah mengenai tindakan kriminalisasi terhadap pemimpin KPK ini. Ada yang berpendapat tindakan kubu Setya Novanto sebagai tindakan kriminalisasi. Ada juga yang berpendapat sebaliknya. |
Indikator Pekan Ini Setujukah Anda dengan skema baru golongan tarif listrik yang akan ditetapkan pemerintah?www.tempo.co. |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo