Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DUNIA hukum kita sekarang membutuhkan berbagai macam bentuk peraturan perundang-undangan baru untuk menghadapi dinamika perkembangan. Ini disebabkan banyak peristiwa hukum sekarang bergerak sangat cepat mendahului hukum formalnya dan berkesan tidak bisa lagi menanggulangi tindak kejahatan karena canggihnya kejahatan modern, seperti kejahatan kerah putih, perbankan, hak asasi manusia, dan politik.
Banyaknya peristiwa main hakim sendiri oleh masyarakat merupakan cerminan ketidakpercayaan terhadap hukum itu sendiri. Untuk itu, perlu bagi DPR sebagai lembaga legislatif melakukan percepatan terobosan hukum dan merombak secara total Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial Belanda. KUHP warisan ini jelas jauh dari nilai-nilai keadilan dan filosofi kebenaran sejati karena tertinggal jauh dari dinamika dan konteks hukum saat ini. Harus dibuat sebuah KUHP sebagai masterpiece dari bangsa Indonesia.
Buatlah KUHP yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pengguna dan pencari keadilan. Kita tidak ingin memiliki sebuah KUHP semata-mata dan sebatas hukum formal tertulis; lebih dari itu, sangat diharapkan isi kandungan KUHP yang berkeadilan serta memenuhi dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Mungkin suatu saat nanti ungkapan equality before the law mendapatkan tempat yang layak dan semestinya.
OKTRYAN MAKTA, S.H.
Jalan Wiratama 3
Yogyakarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo