Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KONTROVERSI tentang pengenaan PPN dan PPnBM di Batam telah berakhir dengan diputuskannya pengunduran pengenaan pajak tersebut sampai waktu yang tak ditentukan. Hal ini melegakan semua pihak di Batam.
Menengok perjuangan masyarakat yang begitu gigih, tampak di sana bahwa Batam sudah menjadi milik masyarakat. Secara tidak langsung ini menaikkan citra pulau itu, yang dulu memperoleh stigma sebagai pulau yang dikuasai pejabat atau pengusaha tertentu. Kendati demikian, masih banyak juga yang menamakan dirinya pakar dan membuat stigma baru terhadap Batam. Misalnya, dengan penolakan pengenaan PPN dan PPnBM di atas, Batam dikatakannya ”manja”. Notabene pakar yang mengatakan demikian adalah yang mengerti dengan jelas masalah pajak.
Barangkali kita dapat berpikir secara tenang dengan menengok kontribusi pajak dari Batam untuk pemerintah pusat, yang selama ini cukup besar, sudah mendekati angka Rp 1 triliun. Jumlah di atas akan lebih adem lagi bila kita bandingkan dengan daerah lain yang status wilayahnya di atas Batam. Misalnya Sumatra Barat, walau berstatus provinsi, kontribusi pajaknya relatif jauh di bawah Batam.
Selain menyetor dalam bentuk cash, Batam juga membantu pemerintah pusat dalam hal memberikan kesempatan kerja bagi lebih dari 150.000 tenaga kerja yang datang dari seluruh pelosok tanah air Indonesia.
Dari aspek kontribusi terhadap devisa, ekspor nonmigas dari Batam telah mendekati US$ 5 miliar, yang merupakan 10 persen dari total ekspor nonmigas Indonesia.
Kembali ke masalah PPN dan PPnBM, yang dimohon oleh masyarakat Batam adalah masa transisi mengingat masih belum siapnya aparat kantor pajak di sana dalam menjelaskan PPN dan PPnBM. Sebagai contoh ialah penjelasan yang keliru mengenai PPN dan PPnBM di pulau itu yang menjadi salah satu pemicu adanya demo oleh masyarakat. Dikatakan masa berlaku ketentuan tersebut terhitung sejak dua tahun yang lalu. Padahal, Menteri Keuangan tegas-tegas menyatakan pengenaan ketentuan tersebut tidak berlaku surut. Di samping itu juga para investor asing yang katanya dibebaskan dari PPN dan PPnBM ternyata dikenai wajib lapor setiap dua bulan ke kantor pajak.
CHANDRA ISMAIL
Pondok Bambu Permai AN/7
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo