Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Lanjutkan Unit Kerja Presiden

20 November 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setujukah Anda, Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi diteruskan?
(8-15 November 2006)
Ya
78,72%344
Tidak
17,85%78
Tidak tahu
3,43%15
Total100%437

Pembentukan Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP3R) telah memicu ketegangan terbuka antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Unit tersebut lahir lewat Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 pada 29 September lalu. Tugasnya adalah membantu presiden memantau, mengendalikan, dan mempercepat pelaksanaan program reformasi. Yang jadi prioritas adalah perbaikan iklim usaha, investasi, reformasi administrasi, peningkatan kinerja badan usaha milik negara, perluasan peranan usaha kecil dan menengah, dan perbaikan penegakan hukum.

Selain dituding memangkas wewenang Wakil Presiden, Unit Kerja dianggap tumpang-tindih dengan tugas Menteri Koordinator Perekonomian dan Sekretaris Kabinet. Kisruh inilah yang dicoba diselesaikan dalam pertemuan Yudhoyono-Kalla, Jumat 3 November lalu. Sebelumnya Kalla memang bersuara keras. ”Saya tidak tahu soal Unit Kerja itu. Saya tidak pernah dilibatkan,” ujarnya.

Pengakuan Kalla menyulut amarah pengurus Partai Golkar. Melalui berbagai pernyataan, sejumlah pejabat teras Golkar menuntut agar unit itu dibubarkan. Bahkan sejumlah pengurus daerah Partai Golkar mengusulkan agar partai tersebut menarik dukungan kepada pemerintah dalam Rapat Pimpinan Nasional II Partai Golkar yang berlangsung pekan lalu.

Namun masalah UKP3R akhirnya dianggap selesai. Setelah berbagai keributan itu, mengenai Unit Kerja, Kalla mengatakan institusi tersebut merupakan unit teknis yang berada langsung di bawah Presiden. ”(Unit itu) tidak mempunyai wewenang melakukan intervensi dan tidak dapat berkoordinasi langsung dengan menteri-menteri kabinet,” ujarnya.

Seorang responden Tempo Interaktif di Serpong, Tangerang, Agus Priyono, termasuk yang setuju Unit Kerja diteruskan. Menurut dia, unit itu dibutuhkan mengingat sangat kompleksnya permasalahan yang dihadapi bangsa dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Sebagian besar responden memang sependapat dengan Agus.

Kendati demikian, ada yang bersuara sebaliknya. Adi Candra di Bogor, misalnya. ”Lembaga itu tidak diperlukan karena Presiden telah memiliki menteri-menteri yang memang bertugas sebagai pembantu Presiden untuk menangani berbagai masalah tersebut. Ini hanya pemborosan dan duplikasi job,” ujarnya.

Indikator Pekan Ini: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nurwahid menilai sambutan pemerintah terhadap Presiden Amerika Serikat George W. Bush berlebihan. Menurut dia, pemerintah mestinya memperlakukan Bush sama seperti Presiden Cina Hu Jintao atau Perdana Menteri Inggris Tony Blair yang belum lama ini juga ke Indonesia. Menurut dia, kunjungan Bush telah merugikan masyarakat.

Sebaliknya, juru bicara Departemen Luar Negeri Desra Percaya menilai sambutan itu masih dalam batas yang wajar. Namun, dia mengakui Amerika Serikat memang mengalami paranoid sejak peristiwa 11 September 2001 sehingga melakukan pengamanan yang ketat bagi pemimpinnya. ”Pengamanan ekstra kepada Bush merupakan standar yang juga dilakukan negara lain,” kata Desra.

Menurut Anda, apakah pengamanan kedatangan Presiden Amerika Serikat George W. Bush berlebihan? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus