Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo.co
Apakah Anda setuju umat muslim mengucapkan selamat Natal kepada Nasrani?
|
||
Ya | ||
74,4% | 1.231 | |
Tidak | ||
21,8% | 360 | |
Tidak Tahu | ||
3,8% | 63 | |
Total | (100%) | 1.654 |
Presiden Joko Widodo dianggap keluar dari agama Islam alias murtad jika mengucapkan selamat Natal kepada umat Nasrani. Tudingan itu disampaikan Ketua Dewan Syura Front Pembela Islam Misbachul Anam. "Haram hukumnya mengucapkan selamat Natal bagi orang Islam, tak terkecuali Presiden Jokowi," kata Misbach. Dengan mengucapkan selamat Natal, menurut dia, orang tersebut mengakui momen kelahiran Yesus Kristus sekaligus eksistensi agama lain. Dalam Islam, Misbach menjelaskan, konsep ketuhanan sudah jelas: tuhan tidak dilahirkan dan tidak melahirkan. Maka, jika ada seorang muslim mengucapkan selamat Natal, dia menilai, patut dipertanyakan pemahaman keislamannya. Gubernur Jakarta versi FPI, Fahrurrozi Ishaq, memberi alasan berbeda ihwal larangan mengucapkan selamat Natal. Fahrurrozi mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia yang dikeluarkan Ketua MUI Buya Hamka pada 7 Maret 1981. Fatwa tersebut berisi larangan menggunakan aksesori Natal, mengucapkan selamat Natal, serta membantu orang Nasrani dalam perayaan dan pengamanan Natal, juga imbauan agar pengusaha tidak memaksa karyawan muslim menggunakan aksesori Natal. Pandangan yang melarang muslim mengucapkan selamat Natal ini ditentang banyak pihak, tak terkecuali Muhammadiyah, tempat Buya Hamka menjadi tokohnya. Sekretaris Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Tafsir, mengatakan organisasinya tak mengharamkan muslim mengucapkan selamat Natal. "Kalaupun ada warga Muhammadiyah yang mengharamkan, itu perorangan," ujarnya. Ketua Umum Muhammadiyah periode 1998-2005, Syafii Maarif, menyatakan mengucapkan selamat Natal sama bobotnya dengan menuturkan "apa kabar" dan "selamat pagi". "Damai di hati, damai di bumi," katanya. Syafii juga menganggap lucu jika ada umat Islam yang melarang ucapan selamat Natal. Pandangan Syafii Maarif ini sejalan dengan pendapat mayoritas responden jajak pendapat di Tempo.co. Sebanyak 1.231 dari 1.654 responden atau 74,4 persen setuju jika umat muslim mengucapkan selamat Natal. Sedangkan 360 orang (21,8 persen) menyatakan sebaliknya. Sisanya, 63 responden (3,8 persen), memilih tidak tahu. Ketua Umum MUI Din Syamsuddin kemudian meluruskan pemahaman tentang fatwa yang dikeluarkan Buya Hamka. "Yang diharamkan adalah bila umat Islam mengikuti upacara Natal bersama, bukan mengucapkan selamat Natal," tutur Din, yang juga Ketua Umum Muhammadiyah. Menurut Din, latar belakang keluarnya fatwa tersebut adalah saat itu banyak muslim yang mengikuti upacara Natal bersama di gereja. Tindakan itu diharamkan lantaran berkaitan dengan urusan ibadah. "Kerukunan umat beragama pada saat itu salah kaprah," ujarnya. Presiden Jokowi tak ambil pusing terhadap perdebatan itu. Dalam puncak Perayaan Natal Nasional di Kota Jayapura, Papua, Jokowi mengatakan, "Selamat Natal, umat kristiani di Indonesia."
Indikator Pekan Ini Apakah Anda yakin kondisi ekonomi Indonesia akan membaik di 2015? www.tempo.co. |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo