Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setujukah Anda jika Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dapat mendirikan partai lokal di Aceh? (13 - 20 Juli 2005) | ||
Ya | ||
53.35% | 574 | |
Tidak | ||
43.59% | 469 | |
Tidak tahu | ||
3.07% | 33 | |
Total | 100% | 1.076 |
Perjalanan menuju Aceh yang damai belum berakhir. Ronde kelima perundingan antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka telah tuntas pekan lalu di Helsinki. Kedua kubu berhasil mencapai titik temu dalam sejumlah agenda.
Tetapi tak semua berjalan lancar. Dalam agenda partisipasi politik, misalnya, pemerintah Indonesia sempat kagok menanggapi tuntutan pembentukan partai politik lokal. GAM menganggap pendirian partai merupakan kompensasi yang sepadan dengan kesediaan mereka meletakkan senjata.
Permintaan GAM mulanya ditolak oleh pemerintah. Alasan yang dipakai adalah Undang-Undang Partai Politik, yang mengharuskan setiap partai berpusat di Jakarta dan setidaknya punya cabang di separuh jumlah provinsi di Indonesia. Sikap keras pemerintah belakangan lumer. Untuk mengakomodasi tuntutan pendirian partai politik lokal, pemerintah melontarkan gagasan untuk mengubah Undang-Undang Nomor 18/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Otsus NAD), dan bukannya Undang-Undang tentang Partai Politik.
Undang-Undang Otsus NAD merupakan ketentuan hukum yang bersifat khusus dan hanya berlaku di Nanggroe Aceh. Tentunya, keistimewaan itu tak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip negara kesatuan Indonesia. ”Apalagi jika parpol itu akan digunakan sebagai wadah perjuangan untuk melepaskan Provinsi NAD dari NKRI,” ujar Yusril Ihza Mahendra.
Sejauh ini DPR belum mengeluarkan suara resmi. Namun, beberapa anggota DPR menyatakan keberatan dengan jalan tengah yang ditawarkan pemerintah, yaitu dengan amendemen UU Otsus NAD. ”Soal partai lokal, substansinya ada di UU Partai Politik,” ujar Ida Fauziah, Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Daerah DPR.
Dalam jajak pendapat yang dilakukan oleh Tempo, jumlah suara responden yang mendukung dan yang menolak partai lokal tak berbeda jauh. Muridan Widjojo, responden Tempo Interaktif di Leiden, Belanda, menyebut partai lokal penting untuk memaksimalkan aspirasi masyarakat di daerah. ”Ini baik juga untuk memperbaiki partai nasional,” ujar Muridan.
Dari kubu yang menolak, ada yang melontarkan alasan bahwa pemberian amnesti serta pemberian hak untuk menjadi warga negara Indonesia sudah cukup bagi eks-GAM. ”Mengapa mereka harus meminta hak membuat partai sendiri yang bersifat lokal? Semestinya mereka dan kita semua bisa melupakan masa lalu yang pahit,” ujar Andi Purnama, responden di Jakarta.
Jumlah responden yang setuju dengan gagasan partai lokal mencapai 53,35 persen, lebih besar dibandingkan dengan yang tidak setuju, yaitu 43,59 persen.
Indikator Pekan Ini: Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso meminta pembatas jalan di depan kantor Kedutaan Besar Australia dan Kedutaan Besar Amerika Serikat segera dibongkar. Sutiyoso beralasan bahwa lahan yang digunakan oleh kedua kedutaan besar sebagai pemisah itu merupakan area publik . Apakah beton pemisah yang dianggap sebagai pengaman kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Australia perlu dipertahankan? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo