Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kutipan & Album

Menerima Penghargaan

Prof.dr. sutan takdir alisjahbana menerima bintang tanda jasa harta suci bintang emas dan perak (the order of the sacred treasure, gold and silver star) dari kaisar jepang hirohito.

19 Desember 1987 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PROF. Dr. Sutan Takdir Alisjahbana, 79 tahun, Kamis pekan lalu, menerima Bintang Tanda Jasa Harta Suci Bintang Emas dan Perak (The Order of the Sacred Treasure, Gold and Silver Star) dari Kaisar Jepang Hirohito. Dubes Sumio Edamura, atas nama Kaisar, menyerahkan bintang itu di kediaman resminya di Jakarta. Didampingi anggota keluarganya, Rektor Universitas Nasional (Unas) itu menerima penghargaan tersebut. Ikut menyaksikan sejumlah menteri, pejabat tinggi pemerintahan. para dosen berbagai perguruan tinggi. dan para sahabatnya. STA, begitu namanya biasa disingkat. tokoh Pujangga Baru kelahiran Natal, Sum-Ut, itu dinilai berjasa dalam meningkatkan hubungan persahabatan antara Indonesia dan Jepang. Juga, karena ia ikut mendirikan Pusat Studi Jepang dan membuka Jurusan Bahasa Jepang di Unas. Pemegang Satyalencana Kebudayaan RI (1970) itu merupakan orang Indonesia kedua penerima bintang itu. Lainnya, Prof. Dr. Moh. Sadli, mantan menteri pertambangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus