Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Megawati layak menegur. Pertama karena ia Ketua Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I. Kedua, menurut bekas Deputi Lembaga Administrasi Negara, Prijono Tjiptoherijanto, menteri-menteri itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo