Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Megawati layak menegur. Pertama karena ia Ketua Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I. Kedua, menurut bekas Deputi Lembaga Administrasi Negara, Prijono Tjiptoherijanto, menteri-menteri itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Undang-undang tersebut menyatakan bahwa ada beberapa persyaratan untuk mengangkat pejabat eselon I. Yang pertama, seorang calon harus pegawai negeri. Kedua, usia calon belum memasuki masa pensiun, yakni 60 tahun. Dan ketiga, seorang menteri harus mengajukan minimal tiga kandidat. Nah, Nurmahmudi mengangkat Soeripto yang berusia 63 tahun, sedangkan Laksamana mengangkat Benny Pasaribu yang bukan pegawai negeri.
Namun, isu berkembang ke arah lain. Dalam rapat kerja antara Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Freddy Numberi dan Komisi II DPR, pertengahan bulan lalu, para anggota Dewan menanyakan soal adanya kecenderungan pengisian jabatan karir dari partai politik. Menteri-menteri itu dicurigai telah merekrut bawahan berdasarkan pertimbangan bahwa si kandidat berasal dari partai yang sama dan bukan karena alasan profesional.
Meski tiga menteri yang bersangkutan berkelit dengan mengatakan bahwa surat Megawati itu berlaku ke semua menteri, peristiwa ini telah memicu kontroversi. Jajak pendapat TEMPO memperlihatkan bahwa mayoritas responden menentang kebijakan menteri yang merekrut bawahan hanya berdasarkan pertimbangan kawan separtai. Alasan mereka, kredibilitasnya diragukan. Selain itu, mereka yang diangkat dikhawatirkan akan mendahulukan kepentingan partainya ketimbang kepentingan publik.
Adapun responden yang setuju dengan kebijakan ketiga menteri tadi juga bukan tanpa catatan. Mereka setuju-setuju saja dengan sistem perekrutan semacam itu sepanjang pejabat yang diangkat memang profesional dan cakap. Jika sudah telanjur, mayoritas responden berpendapat, pejabat yang diangkat berdasarkan pertimbangan kawan separtai itu sebaiknya diganti saja.
Prijono, yang sekarang mengajar di Fakultas Ekonomi dan Pascasarjana Universitas Indonesia, punya usul lain, yang lebih sederhana. Angkat saja Benny Pasaribu sebagai pegawai negeri, misalnya, dengan golongan III-D, lalu pangkatnya dinaikkan secara kilat supaya memenuhi golongan untuk eselon I. Jadi, Laksamana tidak perlu melanggar undang-undang.
Hanya, cara semacam ini memang akan menjadi preseden buruk seperti ketika Habibie "merekayasa" anaknya, Ilham Habibie, langsung menjadi pegawai golongan IV di Industri Pesawat Terbang Nusantara. "Tapi mau omong apa lagi? Wong, sudah telanjur diangkat. Masa, mau langsung dipecat lagi?" ujar Prijono. Sedangkan untuk kasus Soeripto, ia menyerah tak tahu harus diselesaikan bagaimana. Soalnya, usia yang bersangkutan sudah melewati batas masa pensiun.
Wicaksono
Apakah Anda setuju bila para menteri mengangkat bawahannya berdasarkan pertimbangan kawan separtai? | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ya, setuju | 25%Tidak | 75% | | Bila Anda setuju, sebutkan alasan Anda? | Asalkan bisa bertindak profesional | 74% | Asalkan yang diangkat memang cakap | 60% | Kawan separtai lebih bisa dipercaya | 58% | Hak seorang atasan untuk mengangkat bawahan | 40% | Responden boleh memilih lebih dari satu jawaban | | Bila Anda tidak setuju, sebutkan alasan Anda. | Kredibilitasnya diragukan | 74% | Mendahulukan kepentingan kelompok politiknya | 58% | Posisi itu hendaknya untuk birokrat karir | 54% | Bertentangan dengan peraturan pemerintah | 34% | Tidak tahu | 7% | Responden boleh memilih lebih dari satu jawaban | | Apakah Anda merasa belakangan ini menteri-menteri sudah melampaui batas kepatutan dalam merekrut bawahan? | Ya | 35% | Tidak | 60% | | Apakah para tokoh partai hanya memikirkan kursi jabatan birokrasi? | Ya | 60% | Tidak | 35% | | Jika ya, apa yang Anda rasakan? | Kecewa | 64% | Merasa tertipu | 45% | Sedih | 16% | Biasa saja | 14% | Responden (304 orang yang menjawab ya) boleh memilih lebih dari satu jawaban | | Apa yang seharusnya dilakukan kepada mereka yang sudah telanjur diangkat karena pertimbangan kawan separtai? | Segera diganti | 67% | Dibiarkan saja | 26% | | |
---|
Metodologi jajak pendapat ini:
Penelitian ini dilakukan oleh Majalah TEMPO bekerja sama dengan Insight. Pengumpulan data dilakukan terhadap 510 responden di lima wilayah DKI pada 14-16 Februari 2000. Dengan jumlah responden tersebut, tingkat kesalahan penarikan sampel (sampling error) diperkirakan 5 persen.
Penarikan sampel dilakukan dengan metode random bertingkat (multistages sampling) dengan unit kelurahan, RT, dan kepala keluarga. Pengumpulan data dilakukan dengan kombinasi antara wawancara tatap muka dan melalui telepon.
MONITOR juga ditayangkan dalam SEPUTAR INDONESIA setiap hari Minggu pukul 18.00 WIB
Independent Market Research
Tel: 5711740-41, 5703844-45 Fax: 5704974
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo