DI saat kami sedang ada perkara seperti hari-hari ini -- sehubungan dengan tuntutan perdata dan pidana yang disampaikan Pengacara Gani Jemat dan R.O. Tambunan, yang bertindak atas nama Pengusaha Probosutedjo -- ada satu hal yang membuat kami tetap teguh: simpati Anda. Simpati yang mengalir -- baik yang disampaikan lewat telepon, lewat surat, lewat berita dan tajuk rencana, lewat imbauan kepada instansi-instansi pemerintah, maupun kesediaan belasan pengacara menjadi pembela di persidangan. Tak semua, terutama yang disampaikan melalui surat, bisa kami muat -- sekalipun sebagian besar memang tak menginginkan pernyataan simpati mereka dipublikasikan. Kami tak ingin mempengaruhi jalannya persidangan dengan opini-opini itu. Dalam kasus perdata, yang persidangannya dibuka Hakim. Reni Retnowati di Pengadilan. Negeri Jakarta Selatan, dua pekan lalu, kami mempercayakan pembelaan kepada Pengacara Amir Syamsuddin (kuasa Pemimpin Redaksi Goenawan Mohamad, Max Wangkar, Budi Kusumah dan Ahmed Kurnia Soeriawidjaja) dan Pengacara Albert Hasibuan (kuasa Pemimpin Umum Eric Samola) bisa menyelesaikan perkara ini lewat prosedur hukum yang berlaku. Reputasi mereka sebagai pengacara tak diragukan. Amir Syamsuddin, 46 tahun, yang suka menyebut dirinya sebagai "pengacara bau kencur", baru membuka kantor pengacara pada 1983. Tapi, sebelumnya, lulusan Fakultas Hukum UI Sore ini sudah magang di kantor Pengacara O.C. Kaligis selama tiga tahun. Selama empat tahun membuka kantor pengacara sendiri, Amir, yang tak suka menonjolkan diri, mengaku belum banyak menangani kasus yang berkesan bagi kariernya. Padahal, dialah pengacara yang menggugat Polri dan Kejaksaan dalam kasus buruh bangunan Sakril yang dituduh membunuh adik kandungnya, seorang wanita pembantu rumah tangga. Amir berhasil membebaskan kliennya, dan sekaligus memenangkan ganti rugi terhadap kedua instansi pemerintah yang digugatnya. Reputasi lain dari pengacara kelahiran Ujungpandang ini adalah sebagai pembela Mimi (wanita yang melempar sepatu ke meja hakim), kasus pertokoan di Krekot Bunder, dan kasus tanah nelayan yang dijadikan proyek reklamasi di Lampung. Sedangkan Albert Hasibuan 48 tahun, adalah pengacara yang mengurus peninjauan kembali (herziening) kasus Sengkon dan Karta, yang diajukan ke pengadilan atas tuduhan (palsu) melakukan pembunuhan terhadap suami-istri Sulaiman di Desa Bojongsari, Bekasi, 1974. Ia juga pembela Pertamina dalam perkara deposito Almarhum Haji Thahir, yang dituduh sebagai komisi dari sejumlah kontraktor perusahaan minyak negara itu, pada beberapa bank di Singapura. Alumnus FH Universitas Kristen Indonesia ini -- yang juga menjadi anggota DPR dari Fraksi Karya Pembangunan dan menjabat Ketua Umum Perhimpunan Sarjana Hukum Indonesia (Persahi) -- seperti halnya Amjr, optimistis gugatan terhadap TEMPO bisa diselesaikan dengan baik. Itulah harapan kami.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini