Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Menyidik Peternakan Akun Triomacan

17 November 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apakah penindakan hukum atas akun Twitter Triomacan dapat menyeret akun-akun lain yang melakukan tindak kejahatan melalui Internet?
Ya
82,2% 291
Tidak
12,4% 44
Tidak Tahu
5,4% 19
Total (100%) 354

Penangkapan tiga administrator akun Twitter Triomacan membuat banyak pihak berlega hati. Sebut saja PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) dan Abdul Satar. Merekalah yang melapor ke polisi dan membuat Raden Nuh, Edi Syahputra, serta Harry Koeshardjono meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan pasal pencemaran nama dan pemerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. Khusus untuk Raden Nuh dan Harry, polisi menambahkan pasal pencucian uang.

Melalui akun @Triomacan2000, Nuh, Edi, dan Harry diduga menyebarkan fitnah. Mereka menuding pejabat PT Telkom berinisial AY melakukan kolusi proyek Internet kecamatan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Adapun Satar selaku Direktur Utama PT Tower Bersama Infrastructure (TBIG)-Telkom melaporkan Triomacan dkk karena dianggap memuat informasi ngawur yang disebarkan melalui akun Twitter dan sejumlah media online terafiliasi.

Selain oleh Satar dan PT Telkom, administrator Triomacan pernah dilaporkan oleh mantan Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi; mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Jumhur Hidayat; mantan anggota staf khusus Menteri Dalam Negeri, Umar Hasibuan; serta mantan Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan. Polisi meyakini masih ada korban lain dari cuitan Triomacan. "Bagi yang pernah diperas dan buktinya cukup kuat, silakan melapor. Pasti kami proses," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Arif Budiman.

Bukan cuma mereka yang menjadi korban fitnah Triomacan, 82,2 persen atau 291 dari 354 responden jajak pendapat di Tempo.co meyakini proses hukum terhadap Nuh, Edi, dan Harry dapat menyeret administrator akun-akun lain yang melakukan tindak kejahatan melalui Internet. Namun 44 peserta polling (12,4 persen) tak yakin kasus pencemaran nama serupa dengan Triomacan dapat terungkap, sedangkan 19 responden (5,4 persen) menyatakan tidak tahu.

Pegiat media sosial Ulin Niam Yusron mengatakan akun Triomacan mengincar mangsa dengan cara bercuit seolah-olah membongkar dosa sejumlah tokoh publik dengan pelbagai isu. Triomacan2000 juga beternak akun yang bertugas mengamini atau mengiyakan omongannya. Jumlah akun buatan ini mungkin mencapai ratusan. "Satu orang bisa memegang 20 akun," ucap Ulin.

Dia mendapatkan data bahwa Triomacan mempunyai administrator akun palsu minimal 16 orang. Setelah isu yang dituliskan Triomacan2000 menyebar, ada tim lain yang bertugas menemui tokoh tersebut untuk minta uang tutup mulut.

Ikuti Polling Indikator di www.yahoo.co.id

Indikator

Apakah Anda yakin desakan Ahok dapat membubarkan FPI? www.tempo.co.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum