Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Anda, apakah kepolisian dan kejaksaan dapat mengabaikan rekomendasi Tim Delapan?
|
||
Ya | ||
53,17% | 571 | |
Tidak | ||
42,64% | 263 | |
Tidak Tahu | ||
4,19% | 45 | |
Total | 100% | 1.074 |
TIM independen verifikasi fakta kasus dugaan kriminalisasi terhadap pemimpin nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, merampungkan verifikasi.
Beberapa temuan Tim Delapan adalah lemahnya bukti kasus Bibit-Chandra dan hilangnya mata rantai aliran dana dari Anggodo Widjojo ke pimpinan Komisi. Tim Delapan juga menilai sangkaan lain amat dipaksakan karena menggunakan pasal karet, yakni penyalahgunaan wewenang.
Namun temuan tadi dianggap angin lalu oleh kejaksaan dan kepolisian. Mereka berkukuh meneruskan kasus tersebut karena menganggap konstruksi hukumnya cukup kuat. Kedua institusi ini berdalih: Tim Delapan tak berhak mengintervensi penyidikan. Sikap pembaca Tempo Interaktif dalam jajak pendapat 11-18 November 2009 terbelah. Jajak pendapat ini menanyakan, apakah polisi dan jaksa perlu mematuhi temuan Tim Delapan atau tidak.
Komentar
Pasti mengabaikan rekomendasi Tim Delapan. Mungkin, nanti ada rekomendasi rakyat melalui rapat jalanan.
(Ki Baduy, Serang)
Bisa saja Polri dan Kejaksaan Agung mengabaikan rekomendasi. Tapi Presiden yang akan menentukan tindak lanjutnya.
(Abdurrahman Gathmyr, Sungai Liat, Bangka)
Sangat sulit membayangkan polisi-jaksa menerima rekomendasi Tim Delapan. Mereka akan berlindung di balik sikap SBY yang selalu berkata tidak akan campur tangan.
(Abdi, Bandar Lampung)
Indikator Pekan Ini REKOMENDASI akhir Tim Delapan yang disampaikan ke Presiden Yudhoyono tak banyak berubah dari temuan pekan sebelumnya. Tim Delapan tetap menyatakan tak ada fakta dan bukti memadai dalam kasus pemimpin nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah. ”Sebaiknya dihentikan,” begitu bunyi rekomendasi itu. Tim Delapan juga mengusulkan pentingnya sanksi kepada pejabat kepolisian dan kejaksaan yang terlibat dalam proses hukum yang dipaksakan ini. ”Tentu saja, secara hierarkis, yang di atas harus bertanggung jawab,” kata Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution. Apakah itu berarti Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji harus dicopot? ”Tidak perlu diberhentikan atau disuruh mundur. Harus punya perasaan sendiri untuk merasa bertanggung jawab,” kata Buyung. Menurut Anda, apakah Kapolri dan Jaksa Agung harus dipecat terkait rekomendasi Tim Delapan? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com. |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo