Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Mereka Terbelah Sikap

23 November 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Anda, apakah kepolisian dan kejaksaan dapat mengabaikan rekomendasi Tim Delapan?
Ya
53,17% 571
Tidak
42,64% 263
Tidak Tahu
4,19% 45
Total 100% 1.074

TIM independen verifikasi fakta kasus dugaan kriminalisasi terha­dap pemimpin nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, me­rampungkan verifikasi.

Beberapa temuan Tim Delapan ada­lah lemahnya bukti kasus Bibit-Chandra dan hilangnya mata rantai aliran dana dari Anggodo Widjojo ke pimpin­an Komisi. Tim Delapan juga menilai sangkaan lain amat dipaksakan karena menggunakan pasal karet, yakni penyalahgunaan wewenang.

Namun temuan tadi dianggap angin lalu oleh kejaksaan dan kepolisian. Mereka berkukuh meneruskan kasus tersebut karena menganggap konstruksi hukumnya cukup kuat. Ke­dua institusi ini berdalih: Tim Delapan tak berhak mengintervensi penyidik­an. Sikap pembaca Tempo Interaktif dalam jajak pendapat 11-18 November 2009 terbelah. Jajak pendapat ini menanyakan, apakah polisi dan jaksa perlu mematuhi temuan Tim Delapan atau tidak.

Komentar

Pasti mengabaikan rekomendasi Tim Delapan. Mungkin, nanti ada rekomendasi rakyat melalui rapat jalanan.

(Ki Baduy, Serang)

Bisa saja Polri dan Kejaksaan Agung mengabaikan rekomendasi. Tapi Presiden yang akan menentukan tindak lanjutnya.

(Abdurrahman Gathmyr, Sungai Liat, Bangka)

Sangat sulit membayangkan polisi-jaksa menerima rekomendasi Tim Delapan. Mereka akan berlindung di balik sikap SBY yang selalu berkata tidak akan campur tangan.

(Abdi, Bandar Lampung)

Indikator Pekan Ini

REKOMENDASI akhir Tim Delapan yang disampaikan ke Presiden Yudhoyono tak banyak berubah dari temuan pekan sebelumnya. Tim Delapan tetap menyatakan tak ada fakta dan bukti memadai dalam kasus pemimpin nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah. ”Sebaik­nya dihentikan,” begitu bunyi rekomendasi itu.

Tim Delapan juga mengusulkan pen­tingnya sanksi kepada pejabat kepolisian dan kejaksaan yang terlibat dalam pro­ses hukum yang dipaksakan ini. ”Tentu saja, secara hierarkis, yang di atas harus bertanggung jawab,” kata Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution.

Apakah itu berarti Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Da­­nuri dan Jaksa Agung Hendarman Su­pandji harus dicopot? ”Tidak perlu diberhentikan­ atau disuruh mundur. Harus punya perasaan sendiri untuk merasa bertanggung jawab,” kata Buyung. Menurut Anda, apa­kah Kapolri dan Jaksa Agung harus dipecat terkait rekomendasi Tim Delapan? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus