KORUPSI pejabat negara mirip kuman yang bandel: digasak menggunakan antiseptik, eh, datang lagi. Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi aktif pada 2004, kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah ini terus meningkat. Tahun ini saja, hingga Juli, kasus korupsi yang terungkap, baik oleh KPK maupun kejaksaan, diperkirakan merugikan negara hingga Rp 3,3 triliun.
Kasus korupsi yang terungkap hingga Juli 2013 diperkirakan merugikan negara hingga Rp 3,3 triliun
Laporan Masyarakat
2.281, 2004
7.361, 2005
6.939, 2006
6.510, 2007
8.699, 2008
7.246, 2009
6.265, 2010
6.319, 2011
6.344, 2012
Penindakan
2004
23, penyelidikan
2, penyidikan
2, penuntutan
0, in kracht
0, eksekusi
2008
70, penyelidikan
47, penyidikan
35, penuntutan
23, in kracht
24, eksekusi
2012
77, penyelidikan
48, penyidikan
36, penuntutan
28, in kracht
32, eksekusi
Pelaku Korupsi
72, anggota DPR/DPRD
7, kepala lembaga/kementerian
4, duta besar
7, komisioner
9, gubernur
34, wali kota/bupati dan wakil
114, pejabat eselon I, II, dan III
8, hakim
85, swasta
41, lain-lain
Instansi
34, DPR
139, kementerian/lembaga
22, BUMN/BUMD
20, komisi
41, pemerintah provinsi
74, pemerintah kabupaten/kota
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara
Undang-udang mewajibkan pejabat negara mengumumkan kekayaannya, tapi masih banyak yang mengabaikannya.
2001
23.656, wajib lapor
9.833, yang melapor
2004
81.241, wajib lapor
18.098, yang melapor
2008
110.892, wajib lapor
95.359, yang melapor
2012
219.274, wajib lapor
170.730, yang melapor
Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, mencatat kasus korupsi yang terungkap dalam paruh pertama 2013 merugikan negara hingga Rp 3,3 triliun.
24 kasus kerugian di bawah Rp 1 miliar
20 kasus kerugian Rp 1-10 miliar
15 kasus kerugian Rp 10-50 miliar
6 kasus kerugian Rp 50-100 miliar
5 kasus kerugian di atas Rp 100 miliar
Rp 249 miliar, korupsi Bank BRI
Rp 575 miliar, korupsi divestasi PT Kalimantan Prima Coal milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Miranda Swaray Goeltom,
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta. Terbukti menyuap penyelenggara negara. Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 17 September 2012. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pada 25 April 2013.
Nunun Nurbaetie, pengusaha
2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 150 juta. Terbukti menyuap penyelenggara negara berhubungan dengan pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Juli 2012.
Muhammad Nazaruddin, anggota DPR 2009-20014
7 tahun penjara, denda Rp 300 juta. Terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar ketika masih menjabat sebagai anggota DPR untuk proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang. Keputusan Mahkamah Agung pada 18 Februari 2013.
Hari Sabarno, Menteri Dalam Negeri 2001-2004
5 tahun penjara, denda Rp 250 juta. Terbukti melakukan korupsi/penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran. Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 Maret 2012.
Imas Dianasari, hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial
6 tahun penjara, denda Rp 200 juta. Terbukti menerima suap Rp 352 juta. Vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 23 April 2012. Permohonan kasasi ditolak Mahkamah Agung pada 3 Januari 2013.
Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Kajian Antikorupsi, Tempo.co
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini