Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Mohon bantuan Polri

4 April 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada 12 Oktober 1991, saya mengajukan laporan tertulis kepada Polres Gowa, Sulawesi Selatan, tentang terjadinya tindak pidana perampasan satu unit mobil Kijang Super yang dilakukan oleh Alimuddin Dg. Tiro dan Abdul Muis. Tembusan surat itu saya kirim kepada Kapolda dan Kapolri. Ternyata, pihak Kapolres Gowa tidak melakukan atau melaksanakan ketentuan dalam KUHAP. Itu terbukti antara lain: * Meskipun telah melakukan penyidikan, Kapolres Gowa tidak menyampaikannya kepada penuntut umum tentang dimulainya penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat (1) KUHAP. * Kapolres Gowa tidak melakukan penyitaan terhadap mobil yang dirampas oleh tersangka, malah mobil tersebut digadaikan kepada pihak ketiga. Saya memohon kepada Polda Sulselra agar mengambil alih penyidikan pada 4 januari 1992, tapi pihak Polres Gowa tidak mengabaikan perintah Polda Sulselra untuk menuntaskan perkara tersebut. Berdasarkan hal di atas, saya mohon supaya Bapak Kapolri dapat memerintahkan kepada Polres Gowa agar melanjutkan penyidikan dan penyitaan atas mobil yang dirampas. SUARDI S., S.H. Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus