Setelah menyelesaikan pendidikan D 1 di IKIP Jakarta, Amrullah -- adik saya -- diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (NIP. 131561166) di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Sintang, Kalimantan Barat pada 1985. Beberapa tahun kemudian, setelah diangkat sebagai pegawai negeri sipil, ia datang ke Jakarta mengurus kenaikan pangkatnya. Namun, gara-gara NIP-nya dianggap salah dan dibatalkan, kenaikan pangkatnya menjadi tertunda. Sehingga, ia terpaksa bolak-balik Sintang-Jakarta (baca: Kantor Departemen P dan K Pusat) untuk mengurus kesalahan NIP tersebut. NIP yang salah itu akhirnya diperbaiki oleh Departemen P dan K pada 10 Juli 1989 menjadi 131461156. Ternyata, NIP yang sudah diperbaki itu salah lagi. Malang nasib adikku. Beginikah cara kerja Departemen P dan K, sehingga harapan adik saya untuk naik pangkat dari golongan II a ke golongan II b hanyalah anganangan. Walau akhirnya Departemen P dan K menetapkan NIP. 131461166 yang betul, namun tetap rugi. Soalnya, adik saya itu seharusnya sudah golongan II b sekarang, dan sebentar lagi golongan II c. Untuk itu, saya mohon perhatian pada instansi terkait, terutama Departemen P dan K dan BAKN. ZULKIFLI HASAMA Jalan Rawamangun Muka Nomor 22 Jakarta Timur 13220
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini