Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kutipan & Album

Deportasi Mr. Wong

Mr. Wong menjadi dalang sindikat internasional pemalsuan paspor yang memiliki banyak anak buah di berbagai negara. Menjadikan pejabat sebagai kaki tangan.

21 November 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Otak Sindikat Internasional Pemalsuan Paspor

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Mr. Wong disergap di kawasan superelite di Bangkok dan akan dideportasi ke Indonesia.

  • Ia menjadi incaran pemerintah tiga negara: Thailand, Meksiko, dan Indonesia.

  • Otak sindikat internasional pemalsuan paspor dan calo tenaga kerja.

KEPULANGAN Rizieq Syihab pada Selasa, 10 November 2020, memantik pertanyaan soal statusnya. Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, pada Jumat, 6 November 2020, mengatakan Rizieq masuk daftar deportasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam keterangan tertulis, Agus menyebutkan Rizieq masuk kategori tasjil murahhal alias orang yang dideportasi. Ia menjelaskan, dalam layar pertama sistem komputer imigrasi yang berisi keterangan tentang pendatang, tidak ada keterangan perpanjangan visa, hanya perubahan batas akhir tinggal Rizieq sampai 11 November 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di layar kedua yang berisi daftar catatan pelanggar undang-undang keimigrasian, Rizieq dilabeli mukhalif atau pelanggar undang-undang. “Sesuai dengan nama yang tertera dalam paspornya, visanya tidak diperpanjang oleh pemerintah Arab Saudi dan hanya diberikan izin tinggal paling lambat sampai 11 November 2020,” ujarnya.

Namun semua penjelasan ini dibantah oleh juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman. Selama hampir tiga tahun tokoh FPI itu menetap di Arab Saudi. Pada awal 2017, namanya terseret dalam kasus dugaan pornografi. Rizieq yang diduga ikut terlibat selalu mangkir dari panggilan polisi. Pada April 2017, ia beralasan sedang melaksanakan umrah dan terus menetap di Saudi hingga 9 November lalu.

Soal deportasi, Indonesia pernah mencatat sejarah deportasi Liman Wibowo alias Mr. Wong, tersangka pemalsu paspor internasional. Dalam laporan 8 Februari 1986 berjudul “Selicin-licinnya Mr. Wong, Terbekuk Juga”, Tempo menuliskan lika-liku pemilik nama alias Lau Man ini berkelit dari hukum hingga akhirnya dapat dibekuk di Bangkok pada awal Februari 1986. Laporan ini juga menjabarkan permainannya yang menembus skala internasional.

Mr. Wong disergap di apartemennya di daerah superelite Sukhumvit, Bangkok, bersama empat anak buahnya dari Hong Kong dan Taiwan. Di dalam unit yang disewa seharga 22 ribu baht (sekitar Rp 850 ribu dengan kurs saat itu) tersebut ditemukan 56 paspor palsu dari berbagai negara, seperti Singapura, Republik Rakyat Cina, dan Portugal. Puluhan paspor palsu tersebut mayoritas sepaket dengan kartu tanda penduduk setempat dan stempel palsu lembaga resmi berbagai negara.

Pria kelahiran Cirebon, Jawa Barat, ini menjadi tersangka seusai terbongkarnya pemalsuan paspor Republik Indonesia yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Tanjungbalai pada sekitar Juni 1985. Paspor ini digunakan untuk menyelundup ke Amerika Serikat lewat Meksiko. Saat kasus ini terbongkar, ia tengah berada di Hong Kong. Pemerintah lantas mengirim petugas untuk mendeportasinya, memaksanya pulang ke Indonesia.

Sejumlah petugas kejaksaan yang dipasrahi tugas ini dibuat pusing karena Wong, yang mereka kawal, turun di Singapura tanpa diketahui. Dari sana, ia kembali menuju Bangkok. Tak lama seusai peristiwa itu, ia menjadi buron internasional, sampai akhirnya disergap oleh kepolisian Bangkok dan diekstradisi ke Indonesia.

Saat ditahan di Bangkok, Wong tak berhenti bersiasat. Dia meminta pengacaranya mencari cara agar ia menjadi tahanan luar dengan jaminan. Ia juga berencana menyogok sejumlah pejabat Bangkok agar bersedia menjadi penjaminnya.

Wong adalah warga RRC yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia pada 25 April 1961 dan tinggal di Krukut, Jakarta Barat. Ia dikenal sebagai calo tenaga kerja lintas negara. Relasi yang dibangunnya meluas ke pejabat di berbagai negara. Dari sinilah ia juga membangun sindikat internasional pemalsuan paspor. Banyak pejabat korup yang memakai jasanya supaya bisa melenggang bebas ke luar negeri.

Pada 1980, ia ditahan selama tiga bulan gara-gara paspor palsu. Di Indonesia, ia memiliki kaki tangan Kepala Imigrasi Tanjungbalai Sofiandi, yang telah divonis 12 tahun penjara karena terbukti menerbitkan puluhan paspor dengan cara tak elok. Selama “bermitra” dengan Wong, Sofiandi menangguk keuntungan lebih dari Rp 100 juta. Menurut sumber Tempo, Sofiandi “dibina” Wong sejak masih bertugas di Biak, Papua. Tugasnya hanya menerbitkan paspor untuk sejumlah orang RRC.

Paspor tersebut akan digunakan untuk menyeberang ke Meksiko dari Bangkok. Namun satu ketika pemerintah Meksiko mendeportasi beberapa pengguna paspor Wong ke Bangkok. Masalah ini akhirnya menyeret perhatian tiga negara: Indonesia, Thailand, dan Meksiko. Kepala Kepolisian Thailand Jenderal Wanich mengatakan Wong bisa dijerat dengan hukuman penjara lima tahun ditambah lima tahun. “Karena mencoba menyogok polisi,” katanya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus