Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Pajak dan Retribusi Daerah

UNDANG-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 45 ayat 2 multitafsir dan diskriminatif.

7 Desember 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Surat - MBM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Industri pariwisata menjadi salah satu sektor andalan pemerintah Indonesia meningkatkan perekonomian. Hal tersebut hanya bisa dicapai melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, cq pengusaha di bidang pariwisata.

Di tengah usaha Presiden Joko Widodo menggalakkan sektor pariwisata, yang kelak dapat menyumbangkan devisa untuk negara menggantikan kedudukan sumber alam yang mulai menipis, sudah sepatutnya pemerintah kabupaten/kota yang masih memberlakukan pajak hiburan arena permainan (family entertainment center, games, children playground, dan trampoline) di atas 10 persen dapat menyesuaikan dengan kabupaten/kota lain menjadi 10 persen.

Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI) adalah sebuah asosiasi yang mewadahi bisnis arena permainan. Tantangan terbesar dan berat yang dihadapi anggota ARKI ialah pajak hiburan yang besarnya bervariasi, dari 10 hingga 75 persen, yang diakibatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 45 ayat 2. Bunyinya: “Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, kelab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen.”

Pasal 45 ayat 2 tersebut multitafsir. Buktinya, pemerintah kota dan kabupaten menerapkan pajak hiburan bervariasi, dari 10 sampai 75 persen. Akibatnya, terjadi diskriminasi penetapan tarif pajak hiburan arena permainan ketangkasan di seluruh Indonesia. Bahkan di sejumlah daerah sangat sulit dilaksanakan secara murni dan konsekuen karena beberapa pemerintah kota/kabupaten menerapkan besaran pajak hiburan 25, 30, 50, dan 75 persen, suatu presentasi yang sangat mencekik pengusaha.

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Online Single Submission, usaha anggota ARKI dimasukkan ke Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai taman bertema, taman rekreasi, serta arena permainan dan bukan permainan ketangkasan.

Sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan sinkronisasi pemungutan pajak daerah ataupun retribusi daerah, sudah saatnya pemerintah menyesuaikan KBLI usaha taman rekreasi, arena permainan, dan taman bertema; menghilangkan multitafsir dan diskriminasi pajak hiburan; serta menetapkan pajak hiburan arena permainan menjadi 10 persen dengan pertimbangan usaha arena permainan yang mayoritas berada di mal. Juga mengeluarkan lima komponen fixed cost, seperti sewa tempat, biaya servis, biaya listrik, gaji karyawan, serta asuransi ketenagakerjaan dan kesehatan.

Dengan pajak hiburan 10 persen dan dipasangnya tapping box (mesin) di tiap lokasi arena permainan, akan terjadi transparansi, sehingga pendapatan asli daerah meningkat dan usaha arena permainan berkembang. Juga menciptakan lapangan kerja di tiap daerah di seluruh Indonesia.

Sebagaimana diketahui, dalam prinsip penetapan pajak dan retribusi daerah, pajak sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mendorong penciptaan lapangan kerja, tidak semata-mata untuk peningkatan pendapatan daerah.

Taufik A. Wumu

Ketua Umum DPP ARKI

 


 

Pertanggungjawaban Blue Bird

PADA 16 November 2019, saat dalam perjalanan pulang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandar Udara Soekarno-Hatta, sekitar pukul 16.30, saya mengalami kecelakaan. Peristiwa ini terjadi di area putar balik kendaraan di dekat kanopi/atap warna-warni bandara persis sebelum Soewarna. Saya mengendarai sepeda motor Vario 125 cc warna merah-hitam.

Saya sudah menyalakan lampu sein kiri karena, setelah putar balik, saya harus ambil lajur kiri. Saya juga sudah mendahulukan kendaraan lain yang melintas supaya aman saat saya ambil lajur kiri setelah putar balik. Tapi, dari sudut kiri belakang saya, ada taksi Blue Bird bernomor lambung RJM 809 melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak saya dengan keras. Saya terpelanting dari sepeda motor ke arah kiri dan terguling di aspal lebih dari 10 meter. Sepeda motor saya tergeser di aspal dengan posisi miring ke kiri.

Saat terpelanting, saya merasakan ada yang salah dengan kaki saya di area lutut ke bawah karena nyeri sekali setelah didahului sensasi tidak bisa merasakan kaki kiri saya sekian detik. Beberapa menit kemudian, dengan bantuan petugas Avsec dan polisi lalu lintas Kepolisian Resor Bandara, saya dilarikan ke Rumah Sakit Pelabuhan di area perkantoran bandara menggunakan taksi yang menabrak saya. Dari sana, saya diarahkan ke Rumah Sakit Sitanala untuk kemudian dikirim ke Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Kabupaten.

Hingga hari ini, terhitung hampir tiga pekan saya dua kali kontrol ke RSUD Tangerang Kabupaten, dua kali menebus resep, sampai dianjurkan menjalani operasi di RSUD Pasar Minggu karena ada fraktur tibula di lutut kiri saya akibat kecelakaan tersebut. Belum lagi kerugian lain, seperti kondisi sepeda motor yang rusak hingga saat ini.

Kamis, 5 Desember 2019, usia pernikahan saya tepat dua bulan, tapi saya harus melewati proses operasi lutut kiri saya. Hingga saat ini, keputusan pertanggungjawaban pihak Blue Bird masih tanda tanya. Saya malah seperti dipermainkan dengan tawaran damai dan permintaan pengurusan Jasa Raharja yang sudah tidak mungkin dilakukan mengingat saya akan menjalani operasi.

Pihak Blue Bird mendatangi saya untuk ke Jasa Raharja, meminta dengan memaksa. Padahal posisi saya saat itu di rumah sakit buat persiapan operasi pada 5 Desember 2019. Mungkin prosedur standar Blue Bird, apabila ada kecelakaan, hal tersebut menjadi tanggung jawab pengemudi. Semestinya, untuk kasus tertentu yang cukup serius, manajemen perusahaan yang menanggungnya.

 

Panca Parlemen

Depok, Jawa Barat

 


 

Tanggapan Blue Bird

SEHUBUNGAN dengan insiden yang terjadi antara salah satu pengemudi Blue Bird dan Bapak Panca, dengan ini kami menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang telah terjadi. Blue Bird sangat memberi perhatian dan menyikapi secara serius permasalahan ini, di mana saat ini kami terus melakukan mediasi dengan Bapak Panca guna mendapatkan titik temu kedua belah pihak.

Saat ini kami juga telah melakukan evaluasi untuk menentukan tindakan terhadap pengemudi yang bersangkutan guna memastikan kejadian serupa tidak terulang. Sebagai perusahaan penyedia layanan transportasi yang selalu mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan para pengguna jasa, Blue Bird menerapkan standar layanan yang harus selalu dipenuhi dan dilaksanakan semua unsur perusahaan, termasuk para pengemudi. 

 

Steven Sanjaya

Public Relations PT Blue Bird Tbk

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus