Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saya termasuk yang tidak setuju dicabutnya Tap MPR No. 25/1967 tentang Larangan Ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme di Indonesia. Alasannya, pertama, ajaran komunisme bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya. Komunisme akan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara karena komunisme senantiasa memelihara adanya konflik. Masyarakat Indonesia, yang merupakan masyarakat majemuk dalam suku, agama, ras, dan golongan, tidak cocok dengan konsep ini.
Kedua, masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang religius, sedangkan komunisme adalah ateis (tidak beragama). Bila komunisme tidak dilarang akan melahirkan masyarakat ateis, yang pasti bertentangan dengan masyarakat Indonesia lain yang religius. Keadaan ini memungkinkan terjadinya pertentangan antarmasyarakat secara abadi.
Usulan dicabutnya Tap MPR No. 25/1967 diduga diajukan oleh elite politik atau sebagian masyarakat tertentu yang berlatar belakang sakit hati terhadap Orde Baru, yang melarang keras ajaran komunisme. Padahal, pelarangan ajaran komunisme sebenarnya bukan kehendak Orde Baru saja, tetapi merupakan kehendak bangsa Indonesia yang berideologi Pancasila.
Ketiga, kondisi bangsa Indonesia saat ini sedang terancam disintegrasi bangsa. Bila komunisme tidak dilarang lagi, jelas akan mempertajam ancaman disintegrasi bangsa. Untuk itu, elite politik diimbau agar berpikir jernih dan komprehensif mempertimbangkan usulan pencabutan Tap MPR No. 25/1967 itu.
MOCH. KISA D.S.
Bandung
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo