Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagi sebagian masyarakat Indonesia, nama Jasa Raharja sudah tidak asing lagi. Sebab, BUMN yang bergerak di bidang perasuransian ini terbukti berhasil dan mampu menyantuni korban kecelakaan lalu-lintas jalan dan korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum. Hal ini ditunjang oleh kesadaran masyarakat yang sudah semakin membaik dan masih dipegangnya aji pamungkas, yakni Undang-Undang No. 33 dan 34/1964, yang secara tidak langsung telah memberikan hak monopoli bagi Jasa Raharja untuk mengelola kedua undang-undang tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo