Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Penjelasan Jatno Soesilarto

11 Juli 1999 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEHUBUNGAN dengan pemberitaan Majalah TEMPO edisi 21-27 Juni 1999, halaman 37, rubrik Hukum, yang berjudul Uang Negara Berkeadilan Palsu, untuk dan atas nama klien kami Jatno Soesilarto dan diri kami sendiri, kami menyampaikan hak jawab sebagai berikut.

Pemberitaan tersebut sebagian besar bertentangan dengan fakta sebenarnya, baik dilihat dari dakwaan penuntut umum maupun dari fakta di persidangan, antara lain.

  1. Jatno dituduh memanipulasi dana bank yang dipimpinnya sebesar Rp 8 miliar. Modus korupsinya, antara lain, Jatno mengambil uang pesangon sebesar Rp 110 juta sebelum ia pensiun.
  2. Ia memperoleh kredit Rp 1 miliar dari bank tersebut dengan bunga 16 persen, sedangkan bunga yang berlaku 8 persen.
  3. Dari uang kredit itu pula, Jatno membeli enam unit mobil sedan Timor, yang disewakan ke cabang bank di Kapuas itu.
  4. Keruan saja, vonis itu diprotes oleh sekitar 500 orang pengunjung sidang.
  5. Jatno dan dua pengacaranya tak luput dari serangan massa. Beberapa kali ketupat bangkahulu bersarang di kepala Jatno yang dipelontos.
Penjelasan kami sebagai berikut.
  1. Saudara Jatno tidak pernah memanipulasi dana sebesar Rp 8 miliar tersebut. Sebagaimana dakwaan penuntut umum, timbulnya angka sebesar kurang lebih Rp 8 miliar itu adalah akumulasi harga sewa gedung Kantor BPD Cabang Kuala Kapuas dan rumah jabatan direktur utama yang disewakan oleh BPD Kalimantan Timur kepada PT Ratu Kahayani Perkasa (PT RKP) selama 20 tahun.
  2. Saudara Jatno tidak pernah memperoleh kredit dari BPD sebesar Rp 1 miliar. Kredit tersebut oleh BPD diberikan kepada PT Ratu Kahayani Perkasa. PT ini pemegang sahamnya adalah Yayasan Jaminan Sosial Pegawai BPD Kalimantan Timur (80 persen) dan Dana Pensiun Pegawai BPD Kalimantan Timur (20 persen). Saudara Jatno, selain tidak memiliki satu lembar saham pun, tidak duduk sebagai pengurus atau menerima upah atau imbalan apa pun dari PT Ratu Kahayani Perkasa. Sedangkan bunga yang berlaku umum saat itu bukan 28 persen, tetapi 20 persen.
  3. Tidak benar bahwa Saudara Jatno membeli enam unit mobil Timor dan menyewakannya kepada BPD Kuala Kapuas. Sebagaimana terungkap di persidangan dan bukti-bukti lainnya, keenam unit mobil Timor tersebut milik PT Ratu Kahyani Perkasa, yang diperoleh dari setoran modal Yayasan Jaminan Sosial Pegawai BPD Kalimantan Timur kepada PT Ratu Kahyani Perkasa. Kemudian, mobil tersebut, selain dijadikan agunan kepada BPD atas pinjaman Rp 1 miliar, disewakan kepada Kantor Pusat BPD Kalimantan Timur satu unit, dan kepada cabang-cabang BPD Kalimantan Timur masing-masing satu unit.
  4. Tidak benar bahwa vonis terhadap Jatno diprotes oleh sekitar 500 orang dan Saudara Jatno beserta dua pengacaranya diserang massa. Pengunjung yang hadir pada saat vonis tersebut paling banyak sekitar 200 orang. Dari sekian banyak pengunjung yang melakukan unjuk rasa, hanya sekitar 10 orang yang selama ini memang menginginkan agar Saudara Jatno dihukum, terlepas yang bersangkutan bersalah atau tidak.
Penulisan berita yang keliru tersebut telah menimbulkan opini masyarakat yang keliru, yang sangat merugikan posisi hukum dan nama baik klien kami.

T. NASRULLAH, S.H.
Kuasa Hukum Saudara Jatno Soesilarto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus