Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Tanggapan Hengky Baramuli

11 Juli 1999 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MEMBACA pemberitaan Majalah TEMPO edisi 21-27 Juni 1999, halaman 34, berjudul Sebar Uang, Pemilu Diulang, kami bertindak untuk dan atas nama klien kami, Drs. Henky Baramuli, M.B.A., serta atas nama keluarga Baramuli dan atas nama perusahaan Poleko Group, memberikan tanggapan sebagai hak jawab menurut undang-undang, yang pada pokoknya sebagai berikut.
  1. Tidak benar bahwa keluarga Baramuli melakukan money politics (politik main uang) dalam pemilu di Sulawesi karena klien kami tidak pernah menerima dana dari Partai Golkar untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat dengan maksud membeli suara supaya Partai Golkar meraih suara banyak.
  2. Dana yang diberikan untuk tempat-tempat ibadah, seperti masjid dan gereja, adalah uang keluarga Baramuli yang merupakan hasil usaha dari perusahaan Poleko Group. Sebab, sudah menjadi program keluarga Baramuli sejak lama dalam usahanya, apabila usahanya mendatangkan hasil keuntungan, sebagian dipersembahkan untuk tempat-tempat ibadah sebagai wujud sedekah dan zakat maal. Pemberian uang kepada tempat-tempat ibadah tersebut berdasarkan permohonan-permohonan yang diajukan secara resmi oleh pimpinan gereja dan masjid.
  3. Pemberian sumbangan sebagai wujud sedekah dan zakat maal kepada gereja dan masjid bukan nanti atau sekarang saja dilakukan, melainkan sudah sejak lama dan akan terus dilakukan.
  4. Tentang utang dari perusahaan Poleko Group, hal tersebut tidak benar. Demikian juga dengan pembebasan tanah di Likupang, yang dikatakan bahwa keluarga Baramuli tidak mampu membayar, jelas-jelas adalah fitnah karena pembangunan pariwisata keluarga Baramuli, yaitu pembangunan hotel di Pulau Gangga, Kecamatan Likupang, telah diresmikan, telah beroperasi, dan baik tanah maupun lokasinya telah dibayar. Tidak mungkin bangunan berdiri dan kegiatan telah beroperasi jika tanahnya masih bermasalah.
  5. Semua pernyataan Yanes Parengkuan, Wakil Ketua PDI Perjuangan Sulawesi Utara, secara tegas adalah fitnah dan telah menista dan mencemarkan nama baik pribadi, keluarga Baramuli, serta perusahaan Paleko Group.
  6. Dengan adanya pernyataan Yanes Parengkuan melalui Majalah TEMPO tersebut, pribadi dan keluarga Baramuli merasa sangat dirugikan. Juga, hal ini sangat memengaruhi citra dan kredibilitas perusahaan Poleko Group, yang di kalangan pengusaha nasional dan pengusaha asing serta masyarakat diakui kredidilitas dan bonafiditasnya.
  7. Bahwa untuk menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, dan mewujudkan supremasi hukum, keluarga Baramuli menyelesaikan kasus tersebut melalui proses hukum, yaitu melalui proses pidana dan proses perdata. Saudara Yanes Parengkuan telah dilaporkan secara resmi oleh Drs. Henky Baramuli, M.B.A., baik secara pribadi, keluarga, dan perusahaan, ke Polda Sulawesi Utara, dengan laporan polisi nomor STPL/79/VI/1999 Dit. Serse, tertanggal 30 Juni 1999. Secara perdata, kami akan menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar. Sebab, nama baik seseorang dan keluarga tidak diukur dengan uang dan harta.

JEMMY H. LELET, S.H.
CYPRUS A. TATALI, S.H.
Penasihat Hukum

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus