Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Penjelasan Ketua PT Riau

21 Mei 2000 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEHUBUNGAN dengan tulisan di Majalah TEMPO Edisi 8-14 Mei 2000, berjudul Bukti Transfer dari Liang Lahad, pada rubrik Nasional, perkenankanlah saya memberikan penjelasan sebagai berikut:

  1. Pertengahan 1997, ketika saya baru diangkat sebagai Asisten Koordinator Tim F, Mahkamah Agung, datang seorang perempuan bernama Ny. Sulistianti R. Hudoro (almarhumah) di ruang kerja saya, yang ditempati bersama karyawan Staf Tim F.

  2. Ny. Sulistianti mengatakan, kedatangannya adalah karena ingin bertemu Saudara Kusna Kartasomantri, salah seorang asisten Tim F. Saya jelaskan bahwa Saudara Kusna tidak lagi di Tim F. Ny. Sulistianti lantas pamit. Dalam perkenalan yang singkat itu, jangankan pembicaraan tawar-menawar untuk memenangi perkara, menyinggung masalah perkaranya pun tidak. Itulah pertemuan pertama dan terakhir saya dengan Ny. Sulistianti, hingga dia meninggal dunia.

  3. Sebagai seorang Asisten Koordinator Tim F yang baru, saat kedatangan Ny. Sulistianti, saya sama sekali belum mengetahui bahwa Ny. Sulistianti mempunyai perkara yang sedang diproses di Mahkamah Agung.

  4. Pada kemudian hari, ketika perkara Ny. Sulistianti akan diproses, dan saya ditunjuk sebagai panitera pengganti, barulah saya mengetahui bahwa Ny. Sulistianti mempunyai perkara yang ada di Tim F. Ternyata perkara Almarhumah itu sudah dibuatkan resumenya oleh Saudara Kusna. Sebagai asisten koordinator, saya berkewajiban memeriksa kembali perkara-perkara yang sudah diresume, dan berkesimpulan:

    1. Permohonan kasasi dari Ny. Sulistianti dkk. ternyata tidak memenuhi syarat formalitas. Dalam memproses suatu perkara kasasi, harus dipenuhi syarat formal dan syarat material. Kalau syarat formalnya tidak dipenuhi, materi perkaranya tidak mungkin diperiksa.

    2. Dalam perkara permohonan kasasi Ny. Sulistianti dkk., sesudah putusan terakhir (banding) diberitahukan kepada Tergugat I/Pemohon Kasasi III Ny. Sulistianti, Tergugat II (Besloten Venotschap Conservatrix Houdster Maatschappij), Tergugat III (Suhendro Gautama, S.H.) atau Pemohon Kasasi II dan Tergugat IV/Pemohon Kasasi I (Augi Nugroho Hartadji), masing-masing tanggal 15 Maret 1996, ternyata Tergugat III dan IV/Pembanding/Pemohon Kasasi I dan 11 tidak mengajukan memori kasasi/risalah kasasi yang diharuskan oleh Pasal 47 Ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung. Hal itu dikuatkan dengan surat keterangan tidak mengajukan memori kasasi No. VI/Pdt. G./1995/PN TPI, tanggal 13 April 1996, yang dibuat oleh panitera PN Tanjungpinang.

    3. Tergugat I dan II/Pembanding/Pemohon Kasasi III telah mengajukan permohonan kasasi pada 15 April 1996, dan diterima di PN Tanjungpinang pada 15 April 1996, sedangkan isi putusan yang dimohonkan kasasi i.c. putusan PT Pekanbaru No. 85/Pdt/1995/PTR, tanggal 14 Desember 1995, telah diberitahukan pada 15 Maret 1996. Dengan demikian, penerimaan permohonan kasasi tersebut telah melampaui tenggat waktu yang ditetapkan dalam Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985. Karena itu, permohonan kasasi itu dinyatakan tidak dapat diterima.

  5. Saya tidaklah sebodoh dan senekat itu untuk melakukan tawar-menawar untuk memenangkan perkara Ny. Sulistianti dengan imbalan uang bagi suatu perkara yang sudah pasti tidak mungkin dimenangkan, karena:

    1. Tidak memenuhi syarat formal sehingga Tim Majelis Hakim Agung Tim F itu tidak akan memeriksa materi pokok perkaranya, sehingga permohonan kasasi Ny. Sulistianti dkk. pasti di-N.O.

    2. Sebagai panitera pengganti dalam perkasa kasasi Ny. Sulistianti dkk., kewenangan saya sangat terbatas dan tidak mungkin saya dapat mengatur atau memaksa Majelis Hakim Agung Tim F untuk memenangkan perkara Ny. Sulistianti dkk, sementara syarat formalnya saja sudah tidak dipenuhi.

  6. Hanya dalam waktu kurang dari lima menit bertemu dengan Ny. Sulistianti dan baru pertama kali berkenalan, apakah mungkin saya sempat dan berani melakukan perbuatan melawan tercela seperti dituduhkan Saudara Thomas Ferry berdasarkan cerita almarhumah istrinya? Saya ingin Saudara Thomas Ferry menjelaskan dengan rinci dan akurat, di mana terjadi tawar-menawar uang perkara antara saya dan Ny. Sulistianti sejumlah yang disebutkan Saudara Thomas Ferry. Bila ia tidak dapat membuktikan, saya dan keluarga saya tidak dapat menerima perlakuan itu dan akan saya selesaikan sampai ke mana pun.

NY. HANIDJAT KUSNADI, S.H.
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus