Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Penjelasan PPIM Soal Survei Guru Intoleran

TERIMA kasih kami sampaikan kepada majalah Tempo atas pemberitaan temuan survei Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat

2 November 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Surat - MBM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TERIMA kasih kami sampaikan kepada majalah Tempo atas pemberitaan temuan survei Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta tentang keberagamaan guru yang kami rilis pada 16 Oktober 2018 di Jakarta. Ada dua tulisan tentang hasil survei tersebut, yakni “Riset: 63 Persen Guru Muslim Intoleran” (edisi 22-28 Oktober) dan “Tidak Fair Radikalisme hanya Ditimpakan pada Guru” yang merupakan hasil wawancara panjang dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (edisi 29 Oktober-4 November). Ihwal dua tulisan tersebut, ada beberapa hal yang perlu kami klarifikasi.

1. Tempo tidak memberi penjelasan lebih lanjut mengenai judul 63 persen guru intoleran. Angka tersebut merupakan hasil implicit association test (IAT), alat ukur dalam psikologi sosial yang dikembangkan para ahli di sejumlah universitas di Amerika Serikat. Selain memakai IAT, PPIM menggunakan kuesioner, yang sudah umum digunakan. Jika didasarkan pada kuesioner, tingkat intoleransi para guru sedikit lebih rendah, yakni 56,9 persen masuk kategori intoleran dan sangat intoleran. Sedangkan 43,1 persen masuk kategori toleran dan sangat toleran. Kutipan-kutipan pertanyaan yang tertulis dalam artikel tersebut merupakan turunan pertanyaan yang ada di kuesioner. Untuk konsistensi perbandingan, seharusnya Tempo mengutip angka-angka dari kuesioner daripada IAT. Perlu ditambahkan pula bahwa angka tersebut ada pada tataran opini. Ada jarak antara opini dan aksi atau niat untuk melakukan sesuatu. Ketika pertanyaan kami turunkan pada intensi aksi intoleran, angka tersebut turun menjadi 37,77 persen.

2. Nama Direktur Eksekutif PPIM yang benar adalah Saiful Umam, bukan Saiful Usman seperti tertulis di artikel.

3. Ihwal statemen Bapak Menteri Pendidikan bahwa temuan survei ini “kesimpulan yang ugal-ugalan”, kami tentu saja tidak sependapat. Survei yang kami lakukan telah mengikuti kaidah akademik yang rigid. Metodologi survei juga kami jalankan dengan ketat. Kami menggunakan stratified random sampling dengan jumlah target responden 2.300. Sampel responden tersebar di 34 provinsi dengan jumlah proporsional terhadap populasi guru yang ada di setiap provinsi. Mereka adalah guru muslim yang mengajar di sekolah dan madrasah dari tingkat taman kanak-kanak/raudatul aftal sampai sekolah menengah atas/madrasah aliah baik negeri maupun swasta. Setelah dilakukan serangkaian proses cleaning, jumlah kuesioner yang dapat dianalisis adalah 2.237. Data dari kuesioner itulah yang kami analisis. Apakah angka 2.237 bisa mewakili 3,8 juta lebih guru se-Indonesia? Dalam batas-batas tertentu, berdasarkan ilmu statistik, tentu saja bisa. Dengan demikian, temuan survei ini bukanlah “kesimpulan yang ugal-ugalan”.

4. Kami mohon maaf kepada Bapak Menteri karena telah terjadi miskomunikasi ketika salah satu anggota staf Kementerian menghubungi staf kami untuk meminta penjelasan lebih jauh seputar survei tersebut. Pada saat itu memang koordinator survei, Ibu Yunita Faila Nisa, sedang berada di Belanda dan baru kembali pada awal November. Staf kami memahami bahwa permintaan tersebut ditujukan khusus kepada koordinator, sehingga tidak disampaikan kepada yang lain. Karena survei ini dilakukan atas nama lembaga dan dikerjakan tim yang terdiri atas sejumlah ahli, sebetulnya tim selalu siap memberikan penjelasan lebih detail tentang survei. Lebih dari itu, kami akan senang dan terhormat serta sangat berterima kasih seandainya diberi kesempatan mempresentasikan hasil survei ini secara langsung di depan Bapak Menteri beserta jajaran pimpinan Kementerian Pendidikan.

Tentu kami tetap sadar akan kemungkinan ketidaksempurnaan survei ini. Karena itu, kami terbuka terhadap kritik dan masukan dari berbagai pihak. Salam.

Saiful Umam, PhD, Direktur Eksekutif PPIM UIN Jakarta

 


 

Penghargaan untuk Penyidik KPK

SEJAK berdiri pada 2004, Komisi Pem­berantasan Korupsi telah memproses hukum 554 orang dari berbagai kalangan. Mereka antara lain 205 anggota legislatif baik pusat maupun daerah, 100 kepala daerah, 204 orang dari pihak swasta, 22 hakim, 7 jaksa, dan 10 pengacara. Empat korporasi juga sudah diproses hukum.

Korupsi yang melibatkan berbagai pihak dengan bermacam latar belakang tersebut tidak hanya mengancam tata kelola pemerintahan bersih, tapi juga bisa merusak tatanan dan nilai-nilai kebaikan di masyarakat.

Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga merusak dan mematikan kreativitas generasi muda Indonesia. Krea­tivitas anak-anak muda kita akan loyo oleh uang suap dan korupsi akan menciptakan budaya jalan pintas yang kelak mengerdilkan daya saing bangsa.

KPK sebagai garda terdepan republik ini telah menorehkan gebrakan-gebrakan mematikan yang mengubah nasib koruptor perongrong uang negara menjadi pesakitan di Gedung Merah Putih KPK.

Sudah barang tentu pekerjaan besar dan mulia ini tidak lepas dari kerja keras penggawai KPK dari level pimpinan sampai bawahan. Namun penyidik KPK adalah tulang punggung dan tombak terdepan yang membuat pa­­ra koruptor tersebut tidak berkutik. Su­dah selayaknya penyidik-penyidik yang independen, jujur, dan berintegritas tinggi mendapat penghargaan dari pemerintah dengan ditempatkan di inspektorat-inspektorat lembaga pemerintah setelah pensiun.

Kejadian-kejadian operasi tangkap ta­ngan menunjukkan kurang berfungsinya inspektorat di lembaga pemerintah.

Deniarto Suhartono, Tangerang Selatan, Banten

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus