Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yakinkah Anda kunjungan Raja Salman akan memberikan banyak keuntungan bagi Indonesia?
|
||
Ya | ||
25,7% | 440 | |
Tidak Tahu | ||
65,2% | 1.114 | |
Tidak | ||
9,1% | 155 | |
Total | (100%) | 1.709 |
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo memenuhi janjinya. Sejumlah nama besar yang diduga terlibat korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) terungkap dalam sidang dakwaan korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun itu, Kamis pekan kedua Maret lalu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Jaksa penuntut umum Irene Putri menyebutkan kedua terdakwa, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto, memperkaya diri dan 76 orang lain serta enam korporasi hingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun. Dugaan korupsi proyek e-KTP bermula dari usul Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk mengubah sumber pembiayaan proyek, yang semula dari pinjaman hibah luar negeri menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni pada 2009. "Usul itu lantas dibahas dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR," kata Irene. Pada awal Februari 2010, setelah rapat pembahasan anggaran Kementerian Dalam Negeri, Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu meminta sejumlah uang kepada Irman agar usul proyek e-KTP segera disetujui Komisi II. Permintaan itu disepakati sepekan dan diikuti sejumlah uang oleh rekanan Kementerian Dalam Negeri, Andi Narogong. "Kesepakatan itu disetujui oleh Diah," ucap Irene. Diah Anggraeni adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri saat itu. Beberapa hari kemudian, Andi menemui Irman untuk mendapat kepastian mengenai "ijon" proyek e-KTP. Irman mengarahkan Andi untuk berkoordinasi dengan Sugiharto. "Pada kali itu, Andi dan Irman bersepakat mendatangi Setya Novanto guna mendapatkan dukungan dari Partai Golkar," ujar Irene. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memastikan 37 anggota Komisi II DPR menerima duit proyek pengadaan e-KTP. "Menurut konstruksi yang kami lihat begitu kenyataannya," katanya. Adapun juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengimbau penerima aliran dana dalam dugaan kasus korupsi proyek e-KTP mengembalikan dana tersebut. Hingga pertengahan Maret, tercatat 14 orang mengembalikan duit e-KTP kepada KPK. Mereka juga telah bersedia menjadi justice collaborator. Namun Febri menegaskan pengembalian duit tidak menghilangkan tindak pidana seseorang. Hasil jajak pendapat di Tempo.co menunjukkan sebagian besar responden tidak percaya Komisi Pemberantasan Korupsi berani mengusut hingga tuntas korupsi e-KTP. l
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
Edisi 22 Maret 2017 PODCAST REKOMENDASI TEMPO surat-pembaca surat-dari-redaksi angka kutipan-dan-album kartun etalase event Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971 Jaringan Media © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum |