Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Pertaruhan Pengusutan E-KTP

20 Maret 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yakinkah Anda kunjungan Raja Salman akan memberikan banyak keuntungan bagi Indonesia?
Ya
25,7% 440
Tidak Tahu
65,2% 1.114
Tidak
9,1% 155
Total (100%) 1.709

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo memenuhi janjinya. Sejumlah nama besar yang diduga terlibat korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) terungkap dalam sidang dakwaan korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun itu, Kamis pekan kedua Maret lalu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Jaksa penuntut umum Irene Putri menyebutkan kedua terdakwa, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto, memperkaya diri dan 76 orang lain serta enam korporasi hingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.

Dugaan korupsi proyek e-KTP bermula dari usul Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk mengubah sumber pembiayaan proyek, yang semula dari pinjaman hibah luar negeri menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni pada 2009. "Usul itu lantas dibahas dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR," kata Irene.

Pada awal Februari 2010, setelah rapat pembahasan anggaran Kementerian Dalam Negeri, Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu meminta sejumlah uang kepada Irman agar usul proyek e-KTP segera disetujui Komisi II. Permintaan itu disepakati sepekan dan diikuti sejumlah uang oleh rekanan Kementerian Dalam Negeri, Andi Narogong. "Kesepakatan itu disetujui oleh Diah," ucap Irene. Diah Anggraeni adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri saat itu.

Beberapa hari kemudian, Andi menemui Irman untuk mendapat kepastian mengenai "ijon" proyek e-KTP. Irman mengarahkan Andi untuk berkoordinasi dengan Sugiharto. "Pada kali itu, Andi dan Irman bersepakat mendatangi Setya Novanto guna mendapatkan dukungan dari Partai Golkar," ujar Irene.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memastikan 37 anggota Komisi II DPR menerima duit proyek pengadaan e-KTP. "Menurut konstruksi yang kami lihat begitu kenyataannya," katanya.

Adapun juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengimbau penerima aliran dana dalam dugaan kasus korupsi proyek e-KTP mengembalikan dana tersebut. Hingga pertengahan Maret, tercatat 14 orang mengembalikan duit e-KTP kepada KPK. Mereka juga telah bersedia menjadi justice collaborator. Namun Febri menegaskan pengembalian duit tidak menghilangkan tindak pidana seseorang.

Hasil jajak pendapat di Tempo.co menunjukkan sebagian besar responden tidak percaya Komisi Pemberantasan Korupsi berani mengusut hingga tuntas korupsi e-KTP. l

Indikator Pekan Ini

Setujukah Anda, pemerintah ikut mengatur penerapan batas atas dan bawah tarif taksi online?www.tempo.co.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum