Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SAYA karyawan tetap Yayasan Perguruan St. Bellarminus yang telah berkarya selama 16 tahun. Tanpa alasan jelas, tiba-tiba, terhitung sejak 15 Februari 1999, saya dikenai PHK secara sepihak, tanpa musyawarah, oleh pengurus yayasan. Yang mengherankan, surat keputusan itu ditandatangani oleh wakil ketua yayasan.
Akibat PHK sepihak itu, saya mengajukan surat pada 17 Februari 1999 ke pimpinan yayasan, dan menuntut pesangon dengan tembusan ke Bapak Uskup Agung Jakarta, Yulius Kardinal Darmoatmodjo, S.J.
Setelah delapan hari tak ada tanggapan, pada 25 Februari 1999 saya mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan ke Departemen Tenaga Kerja Kantor Wilayah DKI Jakarta. Pada 4 Maret, pihak P4D/Depnaker menyampaikan panggilan dinas ke pimpinan yayasan agar hadir pada 11 Maret 1999, guna membicarakan masalah PHK sepihak. Namun, pada hari yang ditentukan, pihak yayasan memberitahu kepada P4D bahwa mereka tidak dapat hadir karena ada rapat mendadak, dan meminta pertemuan ditunda menjadi 17 Maret 1999. Namun, pada hari yang telah dikatakan, pihak yayasan tetap tidak hadir.
Pada 15 Maret 1999, pimpinan yayasan mendapat panggilan dari LBH Jakarta guna pertemuan secara internal dalam membicarakan PHK sepihak. Namun, pimpinan yayasan tidak bersedia hadir dengan alasan kasusnya telah ditangani P4D/Depnaker, agar tidak terjadi dualisme penanganan.
Selanjutnya, pada 19 Maret 1999, P4D/Depnaker menerbitkan surat panggilan dinas kedua kepada pimpinan yayasan agar hadir pada 26 Maret 1999. Namun, pada 26 Maret 1999, sekretaris yayasan memberi kuasa kepada dua karyawan guna menghadiri dan mendengarkan penjelasan dari pegawai perantara P4D/Depnaker.
Meskipun demikian, permasalahan belum selesai karena kedua karyawan itu harus menyampaikan hasil pertemuan kepada atasan. Meski diminta bertemu kembali pada 7 April 1999, kedua karyawan tidak hadir di kantor P4D/Depnaker Jakarta dengan segala alasan.
Sampai sekarang, saya menunggu jawaban Majelis Pendidikan Katolik Keuskupan Agung Jakarta, agar secara adil dan jujur, dengan segala kewenangannya, mampu menyelesaikan kasus ini. Lebih khusus lagi, saya mohon Bapak Uskup Agung Jakarta turun tangan menangani kasus yang kurang mencerminkan rasa kasih kepada sesama ini.
ST. SONNY SUDARSONO
Jalan Swadarma III Dalam D-14, RT 009/009
Petukangan Utara, Jakarta Selatan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo