Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prelude

Pindahkan Soeharto dari Cendana

Mayoritas responden setuju mantan presiden Soeharto dipindahkan dari Cendana, agar kejaksaan mudah memeriksanya.

4 Juni 2000 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HARI tua mantan presiden Soeharto nyaris serupa dengan hari tua presiden Republik Indonesia yang pertama, Bung Karno. Pekan lalu, Kejaksaan Agung menetapkan bahwa penguasa di era Orde Baru tersebut dikenai tahanan rumah. Inilah langkah terbaru—setelah dinilai tak ada perkembangan berarti—yang dilakukan pemerintah dalam menangani dugaan praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme yang dilakukan Soeharto.

Tindakan hukum dari kejaksaan itu tampaknya juga berbau politis. Sebab, belakangan ini aksi-aksi mahasiswa yang berunjuk rasa meminta agar Soeharto dijebloskan ke penjara semakin sering dan keras.

Rentetan aksi yang terkadang berbuah kerusuhan itulah yang membuat pihak Kejaksaan Agung ingin mengubah strategi pemeriksaan. Antara lain, muncul ide agar Soeharto dipindah dari kediamannya di Jalan Cendana Nomor 8, Jakarta Pusat. ”Melihat situasi saat ini, Pak Harto akan dicarikan tempat yang lebih kondusif,” kata Jaksa Agung Marzuki Darusman, 24 Mei silam.

Selain karena alasan keamanan bagi Seoharto, pemindahan itu juga bertujuan memudahkan pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan. Kejaksaan Agung merasa upayanya memeriksa Soeharto di Cendana terganggu oleh ulah para mahasiswa, juga oleh pihak Keluarga Cendana.

Presiden Abdurrahman Wahid sendiri, menurut pengakuan Marzuki Darusman, sudah menyetujui usulan tersebut. Namun, hingga status Soeharto ditingkatkan dari tahanan kota menjadi tahanan rumah, 29 Mei silam, pemindahan itu belum juga dilaksanakan kejaksaan.

Lantas, bagaimana penilaian masyarakat terhadap kinerja kejaksaan dalam menangani kasus ini? Sebagian besar responden, 62 persen, setuju langkah kejaksaan mengeluarkan Jenderal Besar itu dari Jalan Cendana. Alasan utamanya adalah agar aparat penegak hukum lebih mudah melakukan penyidikan. Sebagian lain melihat agar kepentingan umum tidak terganggu oleh demonstrasi. Sisanya menyebut upaya itu demi keselamatan Soeharto sendiri.

Sementara itu, responden yang tidak setuju terhadap langkah itu, sebagian besar, 60 persen, mengatakan upaya itu tidak ada manfaatnya alias mubazir. Sebab, responden melihat bahwa pemeriksaan di Jalan Cendana itu berlangsung lancar-lancar saja. Ada juga yang berpendapat pemindahan itu akan mengganggu proses pengobatan yang sedang dijalani Soeharto.

Namun, ada sebagian kecil responden yang berpendapat landasan hukum untuk memindahkan Soeharto tidak kuat. Pendapat serupa dilontarkan pengamat hukum asal Universitas Indonesia, Profesor Loebby Loqman. ”Pemindahan Soeharto itu tidak diatur oleh KUHP mana pun,” ujarnya kepada Dewi R. Cahyani dari TEMPO.

Lantas, apa penilaian responden terhadap upaya pemindahan oleh kejaksaan itu? Sebagian besar responden, 46 persen, menganggap usul kejaksaan itu lebih merupakan bentuk ketakutan kejaksaan terhadap maraknya demonstrasi. Dengan selisih sedikit, sebagian responden menyebutkan penegak hukum itu mulai serius mengusut korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan mantan presiden 32 selama tahun itu.

Kendati demikian, 34 persen responden berpendapat rencana pihak kejaksaan itu merupakan akal-akalan untuk menyenangkan hati rakyat. ”Ada sesuatu yang ditutupi oleh kejaksaan,” kata Fuji Astuti, salah satu responden. Ibu rumah tangga itu juga melihat, seolah-olah penegak hukum itu sengaja mengulur waktu dan menghindari tuntutan masyarakat yang semakin gencar agar Soeharto diseret ke pengadilan.

Mayoritas responden, 52 persen, juga pesimistis pihak kejaksaan mampu mengusut korupsi Soeharto secara adil. Hanya 44 persen yang masih yakin kasus tersebut bisa diungkap secara fair.

Meski alasan yang dikemukan kejaksaan tidak cukup kuat, Loebby Loqman menilai kejaksaan mempunyai itikad yang baik dalam menyelesaikan kasus tersebut. Sementara itu, Marzuki Darusman sendiri berjanji akan membawa Soeharto ke pengadilan, paling lambat 10 Agustus mendatang. Jadi, kita tunggu janji itu menjadi bukti.

Johan Budi S.P.


Menurut Anda, apakah mantan presiden Soeharto perlu dipindahkan dari rumahnya di Jalan Cendana?
Ya62%
Tidak38%
Bila ya, apa alasan Anda? (multiple)
Untuk memudahkan penyidikan61%
Agar kepentingan umum tidak terganggu31%
Demi keselamatan Soeharto29%
Sudah seharusnya ia berada di tempat yang dikuasai negara21%
 
Bila tidak, apa alasan Anda? (multiple)
Tidak ada manfaatnya memindahkan Soeharto60%
Dapat mengganggu proses pengobatan Soeharto24%
Penyidikan di rumah Jalan Cendana selama ini cukup lancar23%
Landasan hukumnya kurang kuat18%
 
Menurut Anda, apa alasan Kejaksaan Agung memindahkan Soeharto? (multiple)
Kejaksaan dipaksa oleh maraknya demonstrasi46%
Pihak kejaksaan semakin serius mengusut Soeharto40%
Hanya pernyataan untuk menyenangkan hati rakyat35%
 
Menurut Anda, apakah Kejaksaan Agung dapat menyelesaikan kasus KKN Soeharto dengan adil?
Tidak52%
Ya44%
Ragu-ragu4%
 

Metodologi jajak pendapat ini:

  • Jajak pendapat ini dilakukan oleh Majalah TEMPO, bekerja sama dengan Insight. Pengumpulan data dilakukan terhadap 507 responden di lima wilayah DKI, pada 29-31 Mei 2000. Dengan jumlah responden tersebut, tingkat kesalahan penarikan sampel (sampling error) diperkirakan 5 persen. Penarikan sampel dikerjakan melalui metode acak bertingkat (multi-stages random sampling) dengan unit kelurahan, RT, dan kepala keluarga. Pengumpulan data dilakukan lewat kombinasi antara wawancara tatap muka dan wawancara melalui telepon.

    MONITOR juga ditayangkan dalam SEPUTAR INDONESIA setiap hari Minggu pukul 18.00 WIB

    Independent Market Research
    Tel: 5711740-41, 5703844-45 Fax: 5704974

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus