Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
HARI tua mantan presiden Soeharto nyaris serupa dengan hari tua presiden Republik Indonesia yang pertama, Bung Karno. Pekan lalu, Kejaksaan Agung menetapkan bahwa penguasa di era Orde Baru tersebut dikenai tahanan rumah. Inilah langkah terbaru—setelah dinilai tak ada perkembangan berarti—yang dilakukan pemerintah dalam menangani dugaan praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme yang dilakukan Soeharto.
Tindakan hukum dari kejaksaan itu tampaknya juga berbau politis. Sebab, belakangan ini aksi-aksi mahasiswa yang berunjuk rasa meminta agar Soeharto dijebloskan ke penjara semakin sering dan keras.
Rentetan aksi yang terkadang berbuah kerusuhan itulah yang membuat pihak Kejaksaan Agung ingin mengubah strategi pemeriksaan. Antara lain, muncul ide agar Soeharto dipindah dari kediamannya di Jalan Cendana Nomor 8, Jakarta Pusat. ”Melihat situasi saat ini, Pak Harto akan dicarikan tempat yang lebih kondusif,” kata Jaksa Agung Marzuki Darusman, 24 Mei silam.
Selain karena alasan keamanan bagi Seoharto, pemindahan itu juga bertujuan memudahkan pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan. Kejaksaan Agung merasa upayanya memeriksa Soeharto di Cendana terganggu oleh ulah para mahasiswa, juga oleh pihak Keluarga Cendana.
Presiden Abdurrahman Wahid sendiri, menurut pengakuan Marzuki Darusman, sudah menyetujui usulan tersebut. Namun, hingga status Soeharto ditingkatkan dari tahanan kota menjadi tahanan rumah, 29 Mei silam, pemindahan itu belum juga dilaksanakan kejaksaan.
Lantas, bagaimana penilaian masyarakat terhadap kinerja kejaksaan dalam menangani kasus ini? Sebagian besar responden, 62 persen, setuju langkah kejaksaan mengeluarkan Jenderal Besar itu dari Jalan Cendana. Alasan utamanya adalah agar aparat penegak hukum lebih mudah melakukan penyidikan. Sebagian lain melihat agar kepentingan umum tidak terganggu oleh demonstrasi. Sisanya menyebut upaya itu demi keselamatan Soeharto sendiri.
Sementara itu, responden yang tidak setuju terhadap langkah itu, sebagian besar, 60 persen, mengatakan upaya itu tidak ada manfaatnya alias mubazir. Sebab, responden melihat bahwa pemeriksaan di Jalan Cendana itu berlangsung lancar-lancar saja. Ada juga yang berpendapat pemindahan itu akan mengganggu proses pengobatan yang sedang dijalani Soeharto.
Namun, ada sebagian kecil responden yang berpendapat landasan hukum untuk memindahkan Soeharto tidak kuat. Pendapat serupa dilontarkan pengamat hukum asal Universitas Indonesia, Profesor Loebby Loqman. ”Pemindahan Soeharto itu tidak diatur oleh KUHP mana pun,” ujarnya kepada Dewi R. Cahyani dari TEMPO.
Lantas, apa penilaian responden terhadap upaya pemindahan oleh kejaksaan itu? Sebagian besar responden, 46 persen, menganggap usul kejaksaan itu lebih merupakan bentuk ketakutan kejaksaan terhadap maraknya demonstrasi. Dengan selisih sedikit, sebagian responden menyebutkan penegak hukum itu mulai serius mengusut korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan mantan presiden 32 selama tahun itu.
Kendati demikian, 34 persen responden berpendapat rencana pihak kejaksaan itu merupakan akal-akalan untuk menyenangkan hati rakyat. ”Ada sesuatu yang ditutupi oleh kejaksaan,” kata Fuji Astuti, salah satu responden. Ibu rumah tangga itu juga melihat, seolah-olah penegak hukum itu sengaja mengulur waktu dan menghindari tuntutan masyarakat yang semakin gencar agar Soeharto diseret ke pengadilan.
Mayoritas responden, 52 persen, juga pesimistis pihak kejaksaan mampu mengusut korupsi Soeharto secara adil. Hanya 44 persen yang masih yakin kasus tersebut bisa diungkap secara fair.
Meski alasan yang dikemukan kejaksaan tidak cukup kuat, Loebby Loqman menilai kejaksaan mempunyai itikad yang baik dalam menyelesaikan kasus tersebut. Sementara itu, Marzuki Darusman sendiri berjanji akan membawa Soeharto ke pengadilan, paling lambat 10 Agustus mendatang. Jadi, kita tunggu janji itu menjadi bukti.
Johan Budi S.P.
Menurut Anda, apakah mantan presiden Soeharto perlu dipindahkan dari rumahnya di Jalan Cendana? | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ya | 62%Tidak | 38% | | Bila ya, apa alasan Anda? (multiple) | Untuk memudahkan penyidikan | 61% | Agar kepentingan umum tidak terganggu | 31% | Demi keselamatan Soeharto | 29% | Sudah seharusnya ia berada di tempat yang dikuasai negara | 21% | | Bila tidak, apa alasan Anda? (multiple) | Tidak ada manfaatnya memindahkan Soeharto | 60% | Dapat mengganggu proses pengobatan Soeharto | 24% | Penyidikan di rumah Jalan Cendana selama ini cukup lancar | 23% | Landasan hukumnya kurang kuat | 18% | | Menurut Anda, apa alasan Kejaksaan Agung memindahkan Soeharto? (multiple) | Kejaksaan dipaksa oleh maraknya demonstrasi | 46% | Pihak kejaksaan semakin serius mengusut Soeharto | 40% | Hanya pernyataan untuk menyenangkan hati rakyat | 35% | | Menurut Anda, apakah Kejaksaan Agung dapat menyelesaikan kasus KKN Soeharto dengan adil? | Tidak | 52% | Ya | 44% | Ragu-ragu | 4% | | |
---|
Metodologi jajak pendapat ini:
MONITOR juga ditayangkan dalam SEPUTAR INDONESIA setiap hari Minggu pukul 18.00 WIB
Independent Market Research
Tel: 5711740-41, 5703844-45 Fax: 5704974
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo