Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Anda, apakah kredibilitas KPK akan merosot akibat pimpinannya terbukti melanggar kode etik dalam kasus bocornya sprindik?
(3-10 April 2013) |
||
Ya | ||
20,4% | 285 | |
Tidak | ||
78.6% | 1.098 | |
Tidak Tahu | ||
1,0% | 14 | |
Total | (100%) | 1.397 |
Yahoo Indonesia
Menurut Anda, apakah kredibilitas KPK akan merosot akibat pimpinannya terbukti melanggar kode etik dalam kasus bocornya sprindik?
(3-10 April 2013) |
||
Ya | ||
26% | 772 | |
Tidak | ||
71% | 2.072 | |
Tidak Tahu | ||
3% | 88 | |
Total | (100%) | 2.932 |
Akhirnya misteri itu terbongkar juga. Pembocor dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tersangka kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, ternyata adalah Wiwin Suwandi, sekretaris pribadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad. Meski begitu, Komite Etik KPK yang dipimpin akademikus Anies Baswedan tetap menjatuhkan sanksi kepada Samad, yang dinilai lalai mengawasi perilaku anak buahnya. Banyak yang khawatir keputusan Komite Etik ini bisa mencoreng reputasi KPK, yang selama ini dikenal tak tercela. Namun rupanya kekhawatiran itu tak berdasar. Jajak pendapat yang dilakukan situs berita Tempo.co dan portal berita Yahoo! Indonesia sepanjang pekan lalu menemukan lebih dari 70 persen responden masih meyakini kredibilitas KPK sebagai lembaga antirasuah paling mumpuni di negeri ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
Edisi 24 Maret 2014 PODCAST REKOMENDASI TEMPO surat-pembaca surat-dari-redaksi angka kutipan-dan-album kartun etalase event Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971 Jaringan Media © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum |