Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Setelah Hasrat Judi Sutiyoso

Ide Gubernur Sutiyoso melokalisasi judi di Kepulauan Seribu tampaknya harus buyar. Responden TEMPO pun sepakat menolak.

12 Mei 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENJELANG masa jabatan yang tinggal setengah tahun lagi, Gubernur Jakarta Sutiyoso begitu menggebu bicara judi. Ia bahkan mau melokalisasi judi ke Kepulauan Seribu. Kabarnya, sudah ada riset kelayakan untuk itu. Demikian pula pihak yang akan mengelolanya.

Boleh jadi Sutiyoso hendak meniru Malaysia, yang berhasil melokalisasi perjudian ke kawasan Genting Highland. Bila proyek judi di Kepulauan Seribu sukses, tentu Pemerintah Daerah Jakarta bisa mengutip pendapatan lewat pajak. Sekarang saja, judi yang menjamur di pusat pertokoan dan hotel di Jakarta beromzet Rp 30 triliun setahun.

Tapi hasrat Sutiyoso diserbu tantangan. Sebab, judi tidak cuma diharamkan oleh semua agama, tapi juga dilarang oleh Undang-Undang Antijudi Tahun 1974. Sebagian besar responden (87 persen) TEMPO pekan ini pun menolak rencana lokalisasi judi di Kepulauan Seribu. Pendapat ini menguatkan sikap sebelumnya dari beberapa lembaga, misalnya Majelis Ulama Indonesia dan kepolisian.

Jadi, bagaimana, Bang Yos? Agaknya Sutiyoso juga mulai mundur teratur. Ide yang dilemparkannya dua pekan lalu itu disebutnya hanya sebatas wacana. Bila masyarakat menolak, ia mengaku tak akan ngotot. ”Sudah, lupakan saja lokalisasi judi,” kata Sutiyoso, Senin pekan lalu.

Agung Rulianto


Apakah Anda setuju Kepulauan Seribu menjadi lokalisasi judi?
Setuju13%
Tidak setuju87%
Jika ya, apa alasan Anda?*
Lebih baik terbuka daripada sembunyi-sembunyi58%
Judi adalah hak pribadi36%
Membuka lapangan kerja32%
Bisa menghentikan kolusi antara bandar judi dan pejabat negara27%
Judi bisa menambah kas pemda lewat pajak21%
*Responden dapat memilih lebih dari satu jawaban.
 
Jika tidak, mengapa Anda mengatakan demikian?*
Semua agama melarang judi81%
Menghancurkan moral bangsa72%
Judi akan menyedot uang yang mestinya bisa untuk pembangunan31%
Melanggar UU No. 7 Tahun 1974 yang melarang perjudian29%
Mesyarakat kita belum siap17%
*Responden dapat memilih lebih dari satu jawaban.
 
Apakah Anda yakin lokalisasi bisa menghapus keberadaan judi di tempat lain?
Yakin12%
Tidak yakin88%
 
Apakah Anda yakin Sutiyoso mampu memberantas judi di Jakarta?
Yakin18%
Tidak yakin82%
 

Metodologi jajak pendapat :

Jajak pendapat ini dilakukan Majalah TEMPO bekerja sama dengan Insight. Data dikumpulkan dari 502 responden di lima wilayah DKI pada 20-23 April 2002. Dengan jumlah responden tersebut, tingkat kesalahan penarikan sampel (sampling error) diperkirakan 5 persen. Penarikan sampel dikerjakan melalui metode acak bertingkat (multi-stage random sampling) dengan unit kelurahan, rukun tetangga, dan kepala keluarga. Pengumpulan data dilakukan lewat kombinasi antara wawancara tatap muka dan wawancara melalui telepon.

Independent Market Research
Tel: 5711740-41, 5703844-45 Fax: 5704974

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum