Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Skandal promes: perjanjian utang ditandatangani dubes

29 Februari 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam tulisan "Sekitar Soal Sah atau Tidak" (TEMPO, 8 Februari 1992, Laporan Utama) "pengacara beken" lulusan Harvard, Nono Anwar Makarim, menyatakan bahwa seorang duta besar tak bisa membikin utang pemerintah Indonesia di luar negeri. Pernyataan itu berkaitan dengan kasus promes. Perlu diketahui bahwa kebanyakan dokumen perjanjian utang (loan agreement) antara pemerintah Indonesia dan negara-negara kreditor ditandatangani oleh para duta besar Indonesia di luar negeri atas nama Pemerintah. KAMILUDIN Duren Sawit Timur Blok N 4/1 Jakarta 13440

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus