Sehubungan dengan tulisan "Buntut Subversi Insiden Dili" (TEMPO, 21 Maret 1992, Nasional), saya ingin memperjelas tentang aturan praktek advokat di luar wilayah hukumnya sebagai berikut: 1. Surat Mahkamah Agung RI tertanggal 23 Juni 1987 (No. MA/Kumdil/6066/VI/87) yang ditujukan kepada DPP Ikadin, menjelaskan tentang prosedur beracara bagi para advokat yang hendak beracara di luar daerah hukumnya. Maksudnya, di luar daerah hukum Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri tempat si advokat berdomisili dan terdaftar. 2. Menurut surat Mahkamah Agung tersebut, advokat yang memperoleh SK Menteri Kehakiman, yang mana sudah ditentukan kota tempat kedudukannya, dibolehkan beracara di muka pengadilan di seluruh Indonesia. 3. Untuk penertiban administrasi, pengawasan, dan pembinaan advokat bagi advokat yang akan beracara diluar wilayah hukumnya, diharuskan mengirimkan laporan kepada Ketua Pengadilan Tinggi tempat advokat itu terdaftar dengan tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi tempat advokat akan beracara, dan Pengadilan Negeri tempat advokat terdaftar dan akan beracara. Surat itu dikirim lewat pos tercatat, selambat-lambatnya 7 hari sebelum tanggal acara. Sedangkan advokat itu membawa tembusan laporan dan resi pos kepada penitera dari pengadilan tempat ia akan beracara. Jadi, advokat ang akan beracara di luar daerah hukumnya tidak perlu minta izin kepada Ketua Pengadilan Tinggi tempat perkara disidangkan. Hanya mengirimkan laporan tentang maksud beracara di luar daerah hukumnya sesuai Surat Mahkamah Agung tersebut. 4. Prosedur ini sudah berjalan sejak 1987. Sebab itu, saya mengimbau rekan-rekan seprofesi dalam menjalankan fungsinya agar melaksanakannya dengan tertib sehingga pemberi kuasa atau pencari keadilan tidak dirugikan sebagai akibat kelalaian advokatnya. DENNY KAILIMANG, S.H. Jalan Jatibaru Nomor 45 Jakarta 10250
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini