Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Subsidi Kesehatan

24 Juni 2001 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KESEHATAN adalah hak asasi manusia. Dan dalam UUD 1945 yang telah diamandemen disebutkan bahwa pelayanan kesehatan masyarakat, seperti imunisasi massal dan pengobatan dasar di puskesmas, ditanggung. Tapi, selain itu, para anggota DPR harus lebih agresif dalam memperjuangkan peningkatan pembiayaan kesehatan di Indonesia sesuai dengan mekanisme politik di DPR RI. Mereka juga dapat melakukan kontrol langsung di Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, sehingga dapat mengetahui lebih dini bila ada kejanggalan dalam penyaluran subsidi. Masalah subsidi akan berhulu pada soal uang. Maka, perlu pengawasan, akuntabilitas, serta transparansi dalam menjalankan subsidi di bidang kesehatan. Peran Depkes di pusat akan berkurang. Karena itu, subsidi tersebut dapat disalurkan langsung ke daerah-daerah urban dan miskin melalui LSM yang benar-benar kredibel, bukan LSM pelat merah. SYAHRUL AMINULLAH Jalan Mekar 29 Jakarta Selatan 12530

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus