Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Tanggapan tentang Pekerja Kesenian

24 Juni 2001 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SAYA ingin memberikan informasi dan komentar sehubungan dengan Investigasi TEMPO Edisi 7-13 Mei 2001 berjudul Yang Jatuh di Kaki Pria Jepang. Penempatan artis entertainer/pekerja kesenian di Jepang dilakukan oleh dua jenis perusahaan. Pertama, perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang tunduk/patuh kepada peraturan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI sesuai dengan Keppres Nomor 29 Tahun 1999 dan Keppres Nomor 46 Tahun 2000 tentang Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia. Juga sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.204/MEN/1999 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri. Kedua, perusahaan jasa impresariat yang tunduk/patuh kepada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor KM.103/UM.201/MPPT.91 tanggal 6 September 1991 tentang Usaha Jasa Impresariat dan kepada Keputusan Dirjen Pariwisata Nomor Kep.100/K/I/92 tanggal 31 Januari 1992 tentang Pelaksanaan Ketentuan Usaha Jasa Impresariat. Atas dasar dua poin tersebut, investigasi TEMPO belum memenuhi prinsip cover both sides karena hanya berasal dari satu sumber berita, yaitu dari Komisi Penilai Kegiatan Hiburan (KPKH) di bawah naungan Dirjen Pariwisata. TEMPO belum melakukan kontak dari sumber lain, yaitu perusahaan yang berada di bawah kontrol Depnakertrans. Selain itu, ada ketidaksesuaian data yang ditampilkan. Data ekspor wanita Indonesia ke Jepang pada 1999 berjumlah total 573 orang dari 14 perusahaan jasa impresariat, sementara data pekerja wanita Indonesia pemegang visa entertainment Jepang pada tahun yang sama berjumlah 1.103 orang (sumber Kantor Imigrasi Jepang). Jadi, ada selisih sekitar 530 orang. Asumsi saya, selisih angka ini adalah sejumlah orang yang dikirim oleh PJTKI. Informasi buat TEMPO, ada Lembaga Pelatihan Entertainer yang telah memperoleh akreditasi dari Depnakertrans RI yang mempersiapkan/melatih anak selama dua bulan untuk dapat mengikuti program penempatan pelaku seni ke Jepang. Output pelatihan lembaga ini telah diakui (sesuai dengan filosofi bisnisnya) oleh para pengguna di Jepang. MASRUR AINUN NAJIH Kompleks Kodam Jaya Lama Gang Anggur 75, Ceger, Jakarta Timur Terima kasih atas tambahan informasinya—Red.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus