Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koreksi Goenawan Mohamad
Dalam majalah Tempo edisi 17-23 Agustus 2015, di halaman 24, ada kekeliruan fakta. Ini berita tentang penghargaan yang diberikan negara melalui Presiden Joko Widodo kepada saya dan Franz-Magnis Suseno.
Yang benar, Franz-Magnis Suseno mendapatkan Bintang Mahaputra Utama, bersama Ahmad Syafi'i Ma'arif. Saya berada dalam kategori "budaya parama dharma". Penerima bintang dalam kategori ini yang tidak disebutkan Tempo adalah K.H. Mustofa Bisri.
Saya duga Tempo mendasarkan informasi ini pada sebuah siaran awal dari kantor Sekretaris Militer Presiden. Memang ada ketidaktelitian dalam siaran resmi. Nama saya dieja jadi Goenawan Suatyo Mohammad. Dalam sebuah buku yang berisi biodata para penerima bintang, saya masih disebut sebagai Pemimpin Redaksi Tempo (padahal sudah 10 tahun lebih bukan), dan pendidikan saya Harvard University—padahal saya di universitas itu hanya sebentar, sebagai Nieman Fellow.
Semoga koreksi ini mendapatkan perhatian dari redaksi dan pembaca.
Goenawan Mohamad
Komunitas Salihara
Terima kasih. Kami mohon maaf atas kekeliruan tersebut.
—Redaksi
Patwal Polri Harap Selektif Mengawal Touring Komunitas
Pada 2 Agustus 2015, sekitar pukul 15.00-16.00, saya dalam perjalanan dari arah Kartasura (Solo) ke Klaten, Jawa Tengah. Saya bersama istri dan anak serta teman-teman anak saya. Kebetulan istri saya adalah seorang petugas medis, yang dalam kesehariannya, kalau sore, bekerja di klinik 24 jam, yang sering mendapatkan pasien dengan status cito (biasanya emergency).
Menjelang Delanggu, ada konvoi Pajero dengan nomor polisi AB semua, beberapa di antara mobil-mobil tersebut menggunakan rotator dengan warna dan suara seperti yang banyak dipakai pasukan pengawal polisi. Karena ada pasukan pengawal mobil di depannya, kami semua pengguna jalan mengambil jalur kiri, ketika sebagian anggota touring tersebut melintas di sebelah kanan, ada beberapa anggota konvoi tersebut yang tertinggal.
Anehnya, ada salah satu mobil zigzag di tengah jalan. Jadi, kami yang di sebelah kiri pun tak bisa berjalan normal, padahal kami sudah menepi. Kami dihadang ketika hendak melaju di jalur kiri tersebut. Mohon Polri lebih selektif dalam mengawal touring semacam ini. Bisa jadi karena ada yang mengawal, mereka jadi arogan. Belum tentu juga touring tersebut memenuhi syarat "kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus".
Sunyoto
Karanganyar, Jawa Tengah
Jual Buku di Sekolah
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2008 Bab VII Pasal 11, yang berbunyi pendidik, tenaga pendidik, anggota komite sekolah, Disdikpora, pemerintah daerah, pegawai Disdikpora, dan atau koperasi yang beranggota pendidikan dan atau tenaga pendidik satuan pendidikan, baik secara langsung atau bekerja sama dengan pihak lain, dilarang bertindak menjadi distributor pengecer buku kepada peserta didik dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pada kenyataannya, semua sekolah di daerah Serpong, Banten, masih menjual buku di dalam sekolah (kepada redaksi saya kirimkan contoh penjualan buku tanpa judul/jenis buku dan harga per satuan bukunya). Apakah peraturan menteri di atas berlaku untuk semua jenis sekolah negeri maupun swasta di seluruh Indonesia?
Crystalline Kristal
[email protected]
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo